UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN1998
TENTANG
KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia;
b.
bahwa
kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum
merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
c.
bahwa
untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan
menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan
damai;
d.
bahwa
hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c,dan d, perlu
dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal
28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG
KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebasdan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Di
muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di
tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3.
Unjuk
rasa atau demontrasi adalah kegiatanyang dilakukan seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif
di muka umum.
4.
Pawai
adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5.
Rapat
umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan
tema tertentu.
6.
Mimbar
bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakuka secara
bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7.
Warga
negara adalah warga negara republik Indonesia.
8.
Polri
adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
1.
Setiap
warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasidalam bermasyarakat,
barbangsa, dan bernegara.
2.
Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a.
asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b.
asas
musyawarah dan mufakat;
c.
asas
kepastian hukum dan keadilan;
d.
asas
proporsionalitas; dan
e.
asas
manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum adalah:
a.
mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c.
mewujudkan
iklim yang konduksif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap
warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi;
d.
menempatkan
tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di
muka umum berhak untuk:
a.
mengeluarkan
pikiran secara bebas;
b.
memperoleh
perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di
muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.
menghormati
hak-hak oranglain;
b.
menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum;
c.
menaati
hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.
menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk:
a.
melindungi
hak asasi manusia;
b.
menghargai
asas legalitas;
c.
menghargai
prinsip praduga tidak bersalah; dan
d.
menyelenggarakan
pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara
bertanggungjawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umumdapat
berlangsung secara aman,tertib dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN
TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
1.
Bentuk
penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a.
Unjuk
rasa atau demontrasi
b.
Pawai;
c.
Rapat
umum; dan atau
d.
Mimbar
bebas.
2.
Penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di
tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a.
di
lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit,
pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan
objek-objek vital nasional;
b.
pada
hari besar nasional.
3.
Pelaku
atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
1.
Penyamapaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan
secara tertulis kepada Polri.
2.
Pemberitahuan
secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disampaikan oleh yang
bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
3.
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum
kegiatan di mulai telah diterima oleh polri setempat.
4.
Pemberitahuan
secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan
ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) memuat:
a.
maksud
dan tujuan;
b.
tempat,lokasi
dan rute;
c.
waktu
dan lama;
d.
bentuk;
e.
penanggung
jawab;
f.
nama
dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan;
g.
alat
peraga yang digunakan; dan atau
h.
jumlah
peserta.
Pasal 12
1.
Penanggung
jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9, dan pasal 11 wajib
bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan
aman.
2.
Setiap
sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi dan
pawai harus ada seorang sampai dengan lima
orang penanggung jawab.
Pasal 13
1.
setelah
menerima surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dlam pasal 11 polri wajib :
a.
segera
memberikan surat
tanda terima pemberitahuan
b.
berkoordinasi
dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c.
berkoordinasi
dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.
mempersiapkan
pengamanan tempat, lokasi dan rute.
2.
dalam
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawab
memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau pesrta penyampaian
pendapat di muka umum.
3.
Dalam
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawab
menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai
dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat
di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab
kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
BAB V
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berrlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
1.
barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga
negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan
undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2.
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta Pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1998 NOMOR 181
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
UMUM
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan
salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-undang Dasar
1945 yang berbunyi:"kemerdekaan beerserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang," Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan
pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi:"Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak
mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan
pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas."
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara
lisan, tulisan, dan sebagainya tetap harus dipelihara agar seluruh tatanan
sosial kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari
penyimpangan atau pelanggaan hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan
arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga
tidak menciptakan
disintregasi sosial, tetapi ustru harus dapat
menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai
berikut
1.
setiap
orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkanpengembangan
kepribadiannya secara bebas dan penuh.
2.
Dalam
pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada
pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
3.
Hak
dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan
tujuan dan dan asas perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum
yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya
hukum dan hak asasi manusia, pemerintah republik Indonesia berkewajiban mewujudkan
dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam
pembentukan dan penegakan hukum. Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan
hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi
kepentingan hubungan antar bangsa maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum harus berlandaskan:
1.
asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban;
2.
asas
musyawarah dan mufakat;
3.
asas
kepastian hukum dan keadilan;
4.
asas
proporsionalitas;
5.
asas
manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan
kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan atas kelima asaskemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan
dapat mencapai tujuan untuk:
1.
mewujudkan
kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.
Mewujudkan
iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4.
Menempatkan
tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Sejalan dengan tujuan tersebut diatas
rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan
mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif. Dengan berpegang
teguh pada karakteristik tersebut maka undang-undang tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat
melindungi hak dan warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun
psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam
pembentukan dan penegakan hukum. Undang-undangini mengatur bentuk dan tata
penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat
melalui media massa,baik
cetak maupun elektronikadan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyampaian
pendapat di muka umum" adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan,
dan sebagainya. "penyampaian pendapat secara lisan" antara lain:
petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk. Adapun yang
dimaksud dengan dan sebagainya antara lain: sikapmembisudan mogok makan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas
adalah asas yang meletakkansegala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan
kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun
aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan
etika institusional.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan mengeluarkan pikiran
secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan,kehendak, atau perasaan
yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan
tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 undang-undang ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan memperoleh perlindungan
hukum termasuk didalamnya jaminan keamanan.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan menghormati kebebasan
dan hak-hak orang lain adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan
orang lain unutk hidup aman, tertib, dan damai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan menghormati
aturan-aturan moral yang di akui umum adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan,
dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban umum adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya
bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang,
barang maupun kesehatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar
golongan dalam masyarakat.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan aparatur pemerintah
adalah aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan menyelenggarakan
pengamanan adalah segala daya upaya untuk mencipyakan kondisi aman, tertib, dan
damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan baik fisik maupun
psikis yang berasal dari manapun juga.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan berperan serta secara
bertanggung jawab adalah hak masyarakat untuk memberi dan memperoleh infomasi
atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan
ketertiban lingkungannya, tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian di muka
umum.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a Yang dimaksud dengan pengecualian di
lingkungan istana kepresidenan adalah istana presiden dan istana wakil presiden
dengan radius 100 meter dari pagar luar. Pengecualian untuk instalasi militer
meliputi radius 150 meter dari pagar luar. Pengecualian untuk objek-objek vital
nasional meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
Huruf b Yang dimaksud dengan hari-hari besar
nasional adalah:
1.
Tahun
Baru;
2.
Hari
raya Nyepi
3.
Hari
wafat Isa Al-Masih;
4.
Isra
Mi'raj;
5.
Kenaikan
Isa Al-Masih;
6.
Hari
Raya Waisak;
7.
Hari
Raya Idul Fitri;
8.
Hari
Idul Adha;
9.
Hari
Maulid Nabi;
10.
1
Muharam;
11.
Hari
Natal;
12.
17
Agustus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Polri setempat adalah
satuan Polri terdepan di mana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan
apabila kegiatan dilaksanakan pada:
a.
1
kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat;
b.
2
kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya, pemberitahuan
ditujukan kepada polres setempat;
c.
2
kabupaten/kotamadya atau lebih dalam satu propinsi, pemberitahuan ditujukan
kepada polda setempat;
d.
2
propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan pada markas besar kepolisian
negara republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan tempat dalam pasal ini
adalah tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi. Yang dimaksud dengan
lokasi dalam pasal ini adalah tempat penyampaian pendapat di muka umum. Yang
dimaksud dengan rute dalam pasal ini adalah jalan yang dilalui oleh peserta
penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat sampai ke
lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan bentuk adalah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).
Huruf e
Penanggung jawab adalah orang yang memimpin
dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang
bertangggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan
damai.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Koordinasi antara polri dengan penanggung
jawab dimaksudkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu
terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan damai,
terutama penyelenggaraan pada malam hari.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud
dalam pasal 6 huruf a,b,d, dan adalah kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana
telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan sanksi hukum adalah
sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi. Yang
dimaksud ketentuan peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan
perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan melakukan tindak pidana
dalam pasal ini adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam pasal 55
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar