Jumat, 14 September 2012

PERTAHANAN NEGARA


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002

TENTANG

PERTAHANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a.   bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandanganhidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetaptegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar 1945;

b.      bahwapertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakanusaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuannasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darahIndonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan sosial;

c.   bahwadalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dankewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminankehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara,adil, aman, damai, dan sejahtera;

d.      bahwausaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara,mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkanprinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkunganhidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaaninternasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;

e.      bahwaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PertahananKeamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan KeamananNegara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembanganketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara NasionalIndonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalammasyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;

f.        bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan eperlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;



Mengingat      :  1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar1945;

2.   Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TentaraNasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara NasionalIndonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANGTENTANG PERTAHANAN NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang iniyang dimaksud dengan:

1.     Pertahanannegara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhanwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsadari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2.     Sistempertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yangmelibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secaratotal, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

3.     Penyelenggaraanpertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakanpertahanan negara.

4.     Pengelolaanpertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakanyang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanannegara.

5.     Komponenutama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakantugas-tugas pertahanan.

6.     Komponencadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkanmelalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuankomponen utama.

7.     Komponenpendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkankekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

8.     Sumberdaya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber dayabuatan.

9.     Sumberdaya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yangdalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

10.  Sumber daya buatan adalah sumberdaya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.

11.  Sarana dan prasarana nasional adalahhasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untukkepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

12.  Warga negara adalah warga negaraRepublik Indonesia.

13.  Dewan Perwakilan Rakyat adalah DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia.

14.  Menteri adalah Menteri yangbertanggung jawab di bidang pertahanan.

15.  Panglima adalah Panglima TentaraNasional Indonesia.

16.  Kepala Staf Angkatan adalah KepalaStaf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.



BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 2

Hakikatpertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yangpenyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negaraserta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pasal 3

(1)        Pertahanannegara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraanumum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dankebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

(2)        Pertahanannegara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pasal 4

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungikedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatansegenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Pasal 5

Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan danmempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satukesatuan pertahanan.







BAB III
PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA

Pasal 6

Pertahanannegara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, dayatangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

Pasal 7

(1)        Pertahanannegara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dandipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

(2)        Sistempertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara NasionalIndonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dankomponen pendukung.

(3)        Sistempertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembagapemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentukdan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain darikekuatan bangsa.

Pasal 8

(1)        Komponencadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan,serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkanmelalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

(2)        Komponenpendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan,serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapatmeningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

(3)        Komponen cadangan dan komponen pendukung,sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.

Pasal 9

(1)        Setiapwarga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yangdiwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

(2)        Keikutsertaanwarga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),diselenggarakan melalui:

a.   pendidikankewarganegaraan;

b.   pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c.   pengabdiansebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;dan

d.   pengabdiansesuai dengan profesi.

(3)        Ketentuanmengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Pasal 10

(1)        TentaraNasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)        TentaraNasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan AngkatanUdara.

(3)        TentaraNasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :

a.      mempertahankankedaulatan negara dan keutuhan wilayah;

b.     melindungikehormatan dan keselamatan bangsa;

c.      melaksanakanOperasi Militer Selain Perang; dan

d.     ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional daninternasional.

Pasal 11

Susunanorganisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alatpertahanan negara diatur dengan undang-undang.

BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA

Pasal 12

Pengelolaansistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negaraditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakannasional di bidang pertahanan.

Pasal 13

(1)        Presidenberwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.

(2)        Dalampengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagiperencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

Pasal 14

(1)        Presidenberwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan Tentara NasionalIndonesia.

(2)        Dalamhal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk menghadapi ancamanbersenjata, kewenangan Presiden, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harusmendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)        Dalamkeadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat l           angsung mengerahkan kekuatan TentaraNasional Indonesia.

(4)        Pengerahanlangsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat(3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jamharus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(5)        Dalamhal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan, sebagaimana dimaksuddalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan operasi militer.

Pasal 15

(1)        Dalammenetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.

(2)        DewanPertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagaipenasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahansegenap komponen pertahanan negara.

(3)       Dalam rangka melaksanakanfungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :

a.      Menelaah,menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemenpemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta TentaraNasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masingdalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.

b.     Menelaah,menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negaradalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.

c.      Menelaahdan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.

(4)        DewanPertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presidendengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap denganhak dan kewajiban yang sama.

(5)        Anggotatetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri,Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.

(6)        Anggotatidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggapperlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.

(7)        Anggota tetap dan tidak tetap diangkatoleh Presiden.

(8)        Susunanorganisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalamayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 16

(1)       Menteri memimpin DepartemenPertahanan.

(2)       Menteri membantu Presiden dalammerumuskan kebijakan umum pertahanan negara.

(3)        Menterimenetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara erdasarkankebijakan umum yang ditetapkan Presiden.

(4)        Menterimenyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama ilateral, regional, dan internasional di bidangnya.

(5)        Menterimerumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dankomponen pertahanan lainnya.

(6)        Menterimenetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumberdaya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yangdiperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.

(7)        Menteribekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya sertamenyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber dayanasional untuk kepentingan pertahanan.

Pasal 17

(1)        Presidenmengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.

(2)        PengangkatanPanglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dari perwira tinggiTentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala StafAngkatan.

(3)       Presiden mengangkat danmemberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul Panglima.

(4)        Tata cara pengangkatan dan pemberhentianPanglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 18

(1)       Panglima memimpin Tentara NasionalIndonesia.

(2)        Panglimamenyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesidan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.

(3)        Panglimaberwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraanoperasi militer berdasarkan undang-undang.

(4)        Panglimabertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negaradan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhankebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 19

Dalammenghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansipertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuaibidangnya.





BAB V
PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN

Pasal 20

(1)        Pembinaankemampuan pertahanan negara ditujukan untuk terselenggaranya sebuah sistempertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

(2)        Segalasumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam danbuatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapatdidayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebihlanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3)        Pembangunandi daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

Pendayagunaansegala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsipberkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pasal 22

(1)        Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untukpembinaan kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat danperaturan perundang-undangan.

(2)        Wilayahyang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis danpermanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1)        Dalamrangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukanpenelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan.

(2)        Dalammenjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong danmemajukan pertumbuhan industri pertahanan.



BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 24

(1)        DewanPerwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umumpertahanan negara.

(2)        DewanPerwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaanpertahanan negara.



BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 25

(1)       Pertahanan negara dibiayai dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)        Pembiayaanpertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, danmenggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.



BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Padasaat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentangpertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturanpelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dansepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 27

Organisasiatau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah adatetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badanbaru berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Padasaat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan LembaranNegara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentangKetentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan LembaranNegara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Undang-Undangini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganUndang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                   

      Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

     Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

Salinansesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro PeraturanPerundang-undangan II,

ttd

     Edy Sudibyo



Penjelasan



























PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002

TENTANG

PERTAHANAN NEGARA



I.    UMUM

Dalam kehidupan bernegara, aspekpertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsunganhidup negara tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dariluar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankankeberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya padatanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, danmenegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara,sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar1945, adalah:

a.       kemerdekaan adalah hak segala bangsadan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidaksesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;

b.      pemerintah negara melindungi segenapbangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraanumum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

c.       hak dan kewajiban setiap warganegara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara;

d.      bumi, air, dan kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

      Dari pandangan hidup tersebut di atas, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanannegara menganut prinsip:

a.       bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankankemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenapbangsa dari segala ancaman;

b.      pembelaan negara yang diwujudkan dengankeikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dankehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negaraboleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecualiditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwaupaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajibanwarga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri;

c.       bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebihcinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian ataupertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akanselalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir danhanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidakberhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai;

d.      bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahandan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifatdefensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauhkepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut,bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalamsuatu pakta pertahanan dengan negara lain;

e.       bentuk pertahanan negara bersifatsemesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional,sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satukesatuan pertahanan;

f.       pertahanannegara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraanumum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dankebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai denganmemperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di sampingprinsip tersebut, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan,kedaulatan, dan keadilan sosial.

Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuanilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi poladan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifatkonvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisikdan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik daripermasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahankeamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme,imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, danperusakan lingkungan.

Hal ini semua menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangatkompleks sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen yangmenangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruhinstansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menetapkanbahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, danikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi dan keadilan sosial. Berdasarkan ketentuan tersebutdapat ditarik kesimpulan, bahwasanya melindungi segenap bangsa dan seluruhtumpah darah Indonesia dari setiapbentuk ancaman dari luar dan/atau dari dalam negeri, pada hakikatnya merupakansalah satu fungsi pemerintahan negara.

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945tentang sistem pemerintahan negara menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atashukum dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Presiden ialahpenyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah MajelisPermusyawaratan Rakyat. Selanjutnya, dalam Batang Tubuh Undang-UndangDasar 1945 disebutkan bahwa wewenang Presiden, antara lain:

a.       memegang kekuasaan pemerintahanmenurut Undang-Undang Dasar 1945;

b.      memegang kekuasaan tertinggi atasAngkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;

c.       dengan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengannegara lain;

d.      menyatakan keadaan bahaya.

Berdasarkankewenangan tersebut, Presiden memegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahannegara, termasuk usaha penyelenggaraan pertahanan negara. Untuk itu, perlu dibentuk suatuundang-undang sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pertahanan negara.

Pertahanan negarabertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, sertakeselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian,semua usaha penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut.Oleh karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkandan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satukesatuan pertahanan.

Pertahanan negaradiselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistempertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan dayatangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.

Sistem pertahanan negara dalammenghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagaikomponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luarbidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifatancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Sistem pertahanan negara melibatkanseluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponencadangan, dan komponen pendukung. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatanPertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RepublikIndonesia, yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus,dan komponen pendukung. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-Undang ini,hanya Tentara Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen utama,sedangkan cadangan Tentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai komponencadangan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanannegara sesuai dengan aturan hukum internasional yang berkaitan dengan prinsippembedaan perlakuan terhadap kombatan dan nonkombatan, serta untukpenyederhanaan pengorganisasian upaya bela negara. Di samping itu,Undang-Undang ini juga mengatur mengenai sumber daya alam, sumber daya buatan,serta sarana dan prasarana nasional, baik sebagai komponen cadangan maupunkomponen pendukung.

Setiap warga negara berhak dan wajibikut serta dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan,pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TentaraNasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Istilah Tentara Nasional Indonesiayang digunakan dalam Undang-Undang ini adalah sebagai pengganti istilahAngkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982.Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor:VI/MPR/2000 dan Nomor: VII/MPR/2000, Tentara Nasional Indonesiadan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuaidengan peran dan fungsi masing-masing. Tentara Nasional Indonesia, yang terdiriatas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yangberperan sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara RepublikIndonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan danketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanankepada masyarakat.

Untuk mendukungkepentingan pertahanan negara, sumber daya manusia, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang berada di dalam dan/ataudi luar pengelolaan departemen yang membidangi pertahanan dimanfaatkansemaksimal mungkin, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.

Presiden selaku penanggungjawabtertinggi dalam pengelolaan pertahanan negara dibantu oleh Dewan PertahananNasional yang berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakanumum pertahanan negara. Untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden berwenang mengerahkankekuatan Tentara Nasional Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Dalam keadaan memaksa, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TentaraNasional Indonesia dengan kewajiban paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluhempat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. ApabilaDewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan tersebut, Presiden harusmenghentikan operasi militer.

Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanannegara dan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara.Selain itu, Menteri menyusun "buku putih pertahanan", menetapkankebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya,merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dankomponen pertahanan lainnya, menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan,perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi danindustri pertahanan. Dalam hal menyusun dan melaksanakan perencanaan strategispengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan, Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya.

Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelahmendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Panglima menyelenggarakanperencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatanmiliter, serta memelihara kesiagaan operasional. Sesuai dengan peraturanperundang-undangan, Panglima dapat menggunakan segenap komponen pertahanannegara yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden. Dalam halpemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia, Panglima bekerja sama denganMenteri.

Pembinaan kemampuan pertahanan negara dilakukan melaluipendayagunaan segala sumber daya nasional serta pemanfaatan wilayah negara danpemajuan industri pertahanan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negaradengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin penyelenggaraan pertahanan negara yang memenuhiprinsip demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadappelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara dan dapat meminta keterangantentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.

Sehubungan dengan perkembangan kesadaran hukum yang hidupdalam masyarakat yang mengedepankan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan prinsip hidup berdampingan secaradamai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan PokokPertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang telah diubah denganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 perlu diganti dengan Undang-Undang ini.

II.      PASALDEMI PASAL

      Pasal 1

Cukupjelas

      Pasal 2

Yang dimaksud dengan bersifat semesta adalah pengikutsertaanseluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional, dan seluruhwilayah negara dalam usaha pertahanan negara.

Yang dimaksud dengan keyakinan pada kekuatan sendiri adalahsemangat untuk mengandalkan pada kekuatan sendiri sebagai modal dasar dengantidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan negara lain.

      Pasal 3

Ayat(1)

Yang dimaksuddengan kebiasaan internasional adalah ketentuan tidak tertulis yang berlakuuniversal dan diakui oleh masyarakat internasional.

Ayat(2)

                  Cukup jelas

Pasal4

Yang dimaksud dengan ancaman adalahsetiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yangdinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenap bangsa.

            Pasal 5

Yang dimaksud dengan seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan adalahbahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruhwilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.

            Pasal 6

                  Cukup jelas

Pasal7

                  Ayat (1)

Cukupjelas

                  Ayat (2)

Yang dimaksuddengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yangterorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatannegara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.



Ancaman militer dapat berbentuk,antara lain:

a.      Agresiberupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatannegara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dancara-cara, antara lain:

1)   Invasiberupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lainterhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2)   Bombardemenberupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjatanegara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3)   Blokadeterhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negaralain.

4)   Seranganunsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsursatuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.

5)   Unsurkekuatan bersenjata negara lain yang berada dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yangtindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.

6)   Tindakansuatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresiterhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7)   Pengiriman kelompok bersenjata atau tentarabayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakankekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan sepertitersebut di atas.

b.     Pelanggaranwilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupunpesawat non komersial.

c.      Spionaseyang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.

d.     Sabotaseuntuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yangmembahayakan keselamatan bangsa.

e.      Aksiteror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yangbekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yangbereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah,dan keselamatan segenap bangsa.

f.       Pemberontakanbersenjata.

g.      Perangsaudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompokmasyarakat bersenjata lainnya.

                  Ayat (3)

Cukup jelas

           

            Pasal 8

                  Ayat(1)

Yang dimaksud dengan mobilisasiadalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasionalserta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.

      Ayat (2)

Cukup jelas

                  Ayat (3)

Cukup jelas

            Pasal 9

      Ayat (1)

Upaya bela negara adalah sikap danperilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalammenjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selainsebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warganegara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan relaberkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

                  Ayat (2)

Huruf a

Dalam pendidikan kewarganegaraansudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.

                        Huruf b

      Cukupjelas

                        Huruf c

                              Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksuddengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yangmempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalammenanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencanaalam, atau bencana lainnya.



                  Ayat (3)

Cukup jelas

            Pasal 10

                  Ayat (1)

Cukup jelas

                  Ayat (2)

Cukup jelas

                  Ayat (3)

                        Huruf a

                              Cukupjelas

                        Huruf b

                              Cukup jelas

                        Huruf c

Operasi militer pada dasarnya, terdiriatas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasimiliter meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militerdengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkansebelumnya melalui perencanaan terinci.

Operasi militer selain perang,antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civic mission), perbantuan kepadaKepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertibanmasyarakat, bantuan kepada pemerintahan sipil, pengamananpelayaran/penerbangan, bantuan pencarian dan pertolongan (Search And Resque),bantuan pengungsian, dan penanggulangan korban bencana alam.

Operasi militer selain perangdilakukan berdasarkan permintaan dan/atau peraturan perundang-undangan.

                        Huruf d

                              Cukup jelas

Pasal11

                  Cukup jelas



Pasal12

Yang dimaksud kepentingan nasionaladalah tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945, serta terjaminnya kelancaran dan keamananpembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dantujuan nasional. Kepentingan nasional diwujudkan dengan memperhatikan 3 (tiga)kaidah pokok, yaitu sebagai berikut.

1.     Tatakehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945.

2.     Upayapencapaian tujuan nasional dilaksanakan melalui pembangunan nasional yangberkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan nasional berdasarkanwawasan nusantara.

3.     Saranayang digunakan adalah seluruh potensi dan kekuatan nasional yang didayagunakansecara menyeluruh dan terpadu.

Pasal13

                  Ayat (1)

            Cukup jelas.

                  Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kebijakan umum pertahanan negara,antara lain meliputi upaya membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadudan terarah segenap komponen pertahanan negara.

Pasal14

                  Ayat (1)

Kewenangan pengerahan kekuatanTentara Nasional Indonesia dalam rangka operasi militer hanya ada padaPresiden.

                  Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ancamanbersenjata adalah berbagai usaha dan kegiatan oleh kelompok atau pihak yangterorganisasi dan bersenjata, baik dari dalam maupun luar negeri yang mengancamkedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

      Ayat (3)

Yang dimaksud dengan keadaan memaksaadalah situasi pada saat keputusan harus segera diambil berdasarkanpertimbangan ruang, waktu, dan sasaran sesuai dengan perkiraan resiko yangdihadapi.

     



      Ayat (4)

Waktu 2 X 24 jam (dua kali dua puluhempat jam) dihitung setelah keputusan pengerahan kekuatan.

      Ayat (5)

                        Cukup jelas

      Pasal 15

      Ayat (1)

Dalam membantu Presiden menetapkankebijakan umum pertahanan negara, Dewan Pertahanan Nasional memberikan masukanberdasarkan hasil penelaahan berbagai aspek pertahanan negara.

                  Ayat (2)

Cukup jelas

      Ayat (3)

Cukup jelas

                  Ayat (4)

Cukup jelas

                  Ayat (5)

Cukup jelas

                  Ayat (6)

Cukup jelas

                  Ayat (7)

Anggota tidak tetap dari unsur nonpemerintah berjumlah 5(lima) orang, terdiri atas pakar bidang pertahanan, organisasi masyarakat, danlembaga swadaya masyarakat.

                  Ayat (8)

Cukup jelas

            Pasal 16



                  Ayat (1)

Cukup jelas

                  Ayat (2)

Cukup jelas

                  Ayat (3)

Cukup jelas

                  Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "buku putih pertahanan"adalah pernyataan kebijakan pertahanan secara menyeluruh yang diterbitkan olehMenteri dan disebarluaskan ke masyarakat umum, baik domestik maupuninternasional untuk menciptakan saling percaya dan meniadakan potensi konflik.

                  Ayat (5)

Yang dimaksud dengan merumuskankebijakan umum adalah menyiapkan ketetapan kebijakan yang menyangkut tujuan penggunaankekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama beserta komponenpertahanan lainnya.

      Ayat (6)

Pengadaan yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan harusmemenuhi persyaratan operasional dan spesifikasi teknis peralatan militer.

Perekrutan meliputi kegiatan penentuan alokasi, publikasi,dan pemanggilan.

                  Ayat (7)

Perencanaan strategis adalahperencanaan pada tingkat nasional dalam upaya pengelolaan pertahanan negaradengan menyinergikan segenap sumber daya nasional yang mengandung potensikemampuan pertahanan untuk menjadi kekuatan pertahanan negara.

Pasal17

                  Ayat (1)

Cukup jelas

                  Ayat (2)

Cukup jelas



                  Ayat (3)

Dalam mengajukan usul pengangkatan Kepala Staf Angkatan,Panglima mengajukan minimal 2 (dua) orang calon.

                  Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal18

                  Ayat (1)

Cukup jelas

                  Ayat (2)

Cukup jelas

                  Ayat (3)

Cukup jelas

      Ayat (4)

Penggunaan kekuatan yang harusdipertanggungjawabkan kepada Presiden adalah tindakan operasi militer.

Pasal19

                  Cukup jelas

Pasal20

                  Ayat (1)

Cukup jelas

                  Ayat (2)

Yang dimaksud dengan nilai-nilaiadalah seperangkat pranata, prinsip, dan kondisi yang diyakini kebenarannyauntuk digunakan sebagai instrumen pengatur kehidupan dalam mengukur kinerja,baik moral maupun fisik dan sekaligus menunjukkan identitas dan jati diri yangbersangkutan.

Nilai yang berkaitan dengan sistempertahanan negara, antara lain:

a.   Nilaiyang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

b.   Nilai yang terkandung dalam Sapta Marga,Sumpah Prajurit, dan Doktrin TNI.

c.   Nilaisebagai bangsa pejuang.

d.   Nilaigotong-royong.

e.   Nilai baru yangsesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

                  Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal21

Yang dimaksud dengan prinsipberkelanjutan adalah pendayagunaan sumber daya alam dan buatan yang diarahkanuntuk dapat memenuhi kebutuhan dan dapat dimanfaatkan sebagai penunjangkebutuhan jangka panjang.

Yang dimaksud dengan prinsipkeragaman adalah pendayagunaan sumber daya alam dan buatan melaluipenganekaragaman untuk menghindari ketergantungan.

Yang dimaksud dengan prinsip produktivitasadalah pendayagunaan sumber daya alam dan buatan dengan pemanfaatan secaraoptimal.

Pasal22

                  Cukup jelas

Pasal23

                  Ayat (1)

Cukup jelas

                  Ayat (2)

Yang dimaksuddengan mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan termasukkegiatan mendorong dan memajukan industri dalam negeri yang memproduksi alatperalatan yang mendukung pertahanan, baik melalui kegiatan promosi maupunpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal24

                  Cukup jelas

Pasal25

                  Cukup jelas

Pasal26

                  Cukup jelas

Pasal27

                  Cukup jelas

Pasal28

                  Cukup jelas

Pasal29

                  Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4169



Tidak ada komentar:

Posting Komentar