UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pertahanan
negara bertitik tolak pada falsafah dan pandanganhidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan
tetaptegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-UndangDasar 1945;
b.
bahwapertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara
yang merupakanusaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna
mencapai tujuannasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darahIndonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaianabadi, dan keadilan sosial;
c. bahwadalam
penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak
dankewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai
pencerminankehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup
setara,adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwausaha
pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara,mengembangkan, dan
menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkanprinsip-prinsip demokrasi,
hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkunganhidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaaninternasional, serta prinsip hidup
berdampingan secara damai;
e.
bahwaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
PertahananKeamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana
telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas
Undang-UndangNomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
KeamananNegara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan
perkembanganketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara
NasionalIndonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup
dalammasyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f.
bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c,
d, dan eperlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar1945;
2. Ketetapan MPR-RI
Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TentaraNasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
NasionalIndonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANGTENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang iniyang dimaksud dengan:
1.
Pertahanannegara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhanwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsadari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2.
Sistempertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta
yangmelibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional
lainnya,serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secaratotal, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan
negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
3.
Penyelenggaraanpertahanan negara adalah segala kegiatan untuk
melaksanakan kebijakanpertahanan negara.
4.
Pengelolaanpertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat
strategis dan kebijakanyang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pengendalian pertahanannegara.
5. Komponenutama
adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk
melaksanakantugas-tugas pertahanan.
6.
Komponencadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkanmelalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan
kemampuankomponen utama.
7.
Komponenpendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk
meningkatkankekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
8. Sumberdaya
nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber dayabuatan.
9. Sumberdaya alam
adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yangdalam wujud
asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
10. Sumber daya
buatan adalah sumberdaya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk
kepentingan pertahanannegara.
11. Sarana dan
prasarana nasional adalahhasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai
alat penunjang untukkepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung
kepentingan nasional.
12. Warga negara adalah warga negaraRepublik
Indonesia.
13. Dewan Perwakilan
Rakyat adalah DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia.
14. Menteri adalah
Menteri yangbertanggung jawab di bidang pertahanan.
15. Panglima adalah Panglima TentaraNasional
Indonesia.
16. Kepala Staf Angkatan adalah KepalaStaf
Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Hakikatpertahanan negara adalah segala upaya pertahanan
bersifat semesta yangpenyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negaraserta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 3
(1)
Pertahanannegara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraanumum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dankebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai.
(2)
Pertahanannegara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan
melindungikedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatansegenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan
danmempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
satukesatuan pertahanan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
Pertahanannegara diselenggarakan melalui usaha membangun dan
membina kemampuan, dayatangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap
ancaman.
Pasal 7
(1)
Pertahanannegara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan
oleh pemerintah dandipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2)
Sistempertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan
Tentara NasionalIndonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen
cadangan dankomponen pendukung.
(3) Sistempertahanan
negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembagapemerintah di
luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentukdan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain darikekuatan
bangsa.
Pasal 8
(1) Komponencadangan, terdiri atas warga negara,
sumber daya alam, sumber daya buatan,serta sarana dan prasarana nasional yang
telah disiapkan untuk dikerahkanmelalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat komponen utama.
(2)
Komponenpendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam,
sumberdaya buatan,serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau
tidak langsung dapatmeningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan.
(3) Komponen
cadangan dan komponen pendukung,sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9
(1) Setiapwarga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yangdiwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaanwarga
negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),diselenggarakan melalui:
a.
pendidikankewarganegaraan;
b. pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib;
c. pengabdiansebagai
prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;dan
d. pengabdiansesuai
dengan profesi.
(3)
Ketentuanmengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib,dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan
undang-undang.
Pasal 10
(1) TentaraNasional Indonesia berperan sebagai
alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
TentaraNasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan AngkatanUdara.
(3)
TentaraNasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan
negara untuk :
a.
mempertahankankedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b.
melindungikehormatan dan keselamatan bangsa;
c.
melaksanakanOperasi Militer Selain Perang; dan
d. ikut serta
secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional daninternasional.
Pasal 11
Susunanorganisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional
Indonesia sebagai alatpertahanan negara diatur dengan undang-undang.
BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
Pengelolaansistem pertahanan negara sebagai salah satu
fungsi pemerintahan negaraditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan
mendukung kebijakannasional di bidang pertahanan.
Pasal 13
(1)
Presidenberwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem
pertahanan negara.
(2)
Dalampengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1),Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi
acuan bagiperencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Pasal 14
(1)
Presidenberwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan Tentara
NasionalIndonesia.
(2) Dalamhal
pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk menghadapi
ancamanbersenjata, kewenangan Presiden, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harusmendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Dalamkeadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat
l angsung mengerahkan kekuatan
TentaraNasional Indonesia.
(4)
Pengerahanlangsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ayat(3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali dua
puluh empat) jamharus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalamhal
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan, sebagaimana dimaksuddalam
ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan operasi militer.
Pasal 15
(1)
Dalammenetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2)
DewanPertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi
sebagaipenasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan
pengerahansegenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka
melaksanakanfungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :
a.
Menelaah,menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar
departemenpemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta
TentaraNasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
masing-masingdalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b.
Menelaah,menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen
pertahanan negaradalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaahdan
menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4)
DewanPertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin
oleh Presidendengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak
tetap denganhak dan kewajiban yang sama.
(5)
Anggotatetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri
Luar Negeri,Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6)
Anggotatidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah
yang dianggapperlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7) Anggota
tetap dan tidak tetap diangkatoleh Presiden.
(8)
Susunanorganisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana
dimaksud dalamayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
(1) Menteri
memimpin DepartemenPertahanan.
(2) Menteri
membantu Presiden dalammerumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
(3)
Menterimenetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara
erdasarkankebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
(4)
Menterimenyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja
sama ilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
(5)
Menterimerumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional
Indonesia dankomponen pertahanan lainnya.
(6)
Menterimenetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan,
pengelolaan sumberdaya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri
pertahanan yangdiperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen
pertahanan lainnya.
(7) Menteribekerjasama dengan pimpinan
departemen dan instansi pemerintah lainnya sertamenyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber dayanasional untuk kepentingan
pertahanan.
Pasal 17
(1)
Presidenmengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat
persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.
(2)
PengangkatanPanglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dari
perwira tinggiTentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah menjabat
sebagai Kepala StafAngkatan.
(3) Presiden
mengangkat danmemberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul Panglima.
(4) Tata cara
pengangkatan dan pemberhentianPanglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 18
(1) Panglima
memimpin Tentara NasionalIndonesia.
(2)
Panglimamenyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer,
pembinaan profesidan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.
(3) Panglimaberwenang
menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraanoperasi
militer berdasarkan undang-undang.
(4)
Panglimabertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen
pertahanan negaradan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhankebutuhan
Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 19
Dalammenghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar
wewenang instansipertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan
instansi sesuaibidangnya.
BAB V
PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
Pasal 20
(1)
Pembinaankemampuan pertahanan negara ditujukan untuk terselenggaranya
sebuah sistempertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(2)
Segalasumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya
alam danbuatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapatdidayagunakan untuk
meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebihlanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3)
Pembangunandi daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan,
sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 21
Pendayagunaansegala sumber daya alam dan buatan harus
memperhatikan prinsip-prinsipberkelanjutan, keragaman, dan produktivitas
lingkungan hidup.
Pasal 22
(1) Wilayah
Indonesia dapat dimanfaatkan untukpembinaan kemampuan pertahanan dengan
memperhatikan hak masyarakat danperaturan perundang-undangan.
(2) Wilayahyang
digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis danpermanen
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Dalamrangka
meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukanpenelitian dan
pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan.
(2)
Dalammenjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri
mendorong danmemajukan pertumbuhan industri pertahanan.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 24
(1)
DewanPerwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan umumpertahanan negara.
(2) DewanPerwakilan
Rakyat dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan
pengelolaanpertahanan negara.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 25
(1) Pertahanan
negara dibiayai dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pembiayaanpertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara,
mengembangkan, danmenggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen
pertahanan lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Padasaat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan tentangpertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku
selama peraturanpelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum
dikeluarkan dansepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 27
Organisasiatau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan
pertahanan negara yang sudah adatetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti
dengan organisasi atau badanbaru berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Padasaat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 51, Tambahan LembaranNegara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentangKetentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3,
Tambahan LembaranNegara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Undang-Undangini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganUndang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
Salinansesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro PeraturanPerundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Penjelasan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
I. UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspekpertahanan merupakan faktor
yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsunganhidup negara tersebut. Tanpa
mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dariluar negeri dan/atau dari dalam
negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankankeberadaannya. Bangsa
Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya padatanggal 17 Agustus 1945
bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, danmenegakkan kemerdekaan, serta
kedaulatan negara dan bangsa berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan
negara,sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar1945, adalah:
a. kemerdekaan
adalah hak segala bangsadan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidaksesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;
b. pemerintah
negara melindungi segenapbangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraanumum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial;
c. hak dan
kewajiban setiap warganegara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
d. bumi, air, dan
kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pandangan
hidup tersebut di atas, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanannegara
menganut prinsip:
a. bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankankemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenapbangsa dari segala
ancaman;
b. pembelaan
negara yang diwujudkan dengankeikutsertaan dalam upaya pertahanan negara
merupakan tanggung jawab dankehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu,
tidak seorangpun warga negaraboleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam
pembelaan negara, kecualiditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini
terkandung pengertian bahwaupaya pertahanan negara harus didasarkan pada
kesadaran akan hak dan kewajibanwarga negara serta keyakinan pada kekuatan
sendiri;
c. bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebihcinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian ataupertentangan yang timbul antara
bangsa Indonesia dan bangsa lain akanselalu diusahakan melalui cara-cara damai.
Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir danhanya dilakukan apabila
semua usaha dan penyelesaian secara damai tidakberhasil. Prinsip ini
menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai;
d. bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahandan menganut politik bebas aktif.
Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifatdefensif aktif yang berarti tidak
agresif dan tidak ekspansif sejauhkepentingan nasional tidak terancam. Atas
dasar sikap dan pandangan tersebut,bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut
serta dalamsuatu pakta pertahanan dengan negara lain;
e. bentuk
pertahanan negara bersifatsemesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional,sarana dan prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satukesatuan pertahanan;
f.
pertahanannegara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraanumum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dankebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai denganmemperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan. Di sampingprinsip tersebut, pertahanan negara juga memperhatikan
prinsip kemerdekaan,kedaulatan, dan keadilan sosial.
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan
kemajuanilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat
mempengaruhi poladan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang
semula bersifatkonvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi
multidimensional (fisikdan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun
dari dalam negeri.Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat
bersumber, baik daripermasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
maupun permasalahankeamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara
lain terorisme,imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak
laut, danperusakan lingkungan.
Hal ini semua menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi
sangatkompleks sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen
yangmenangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab
seluruhinstansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat
menetapkanbahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk
melindungi bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, danikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi dan keadilan sosial. Berdasarkan
ketentuan tersebutdapat ditarik kesimpulan, bahwasanya melindungi segenap
bangsa dan seluruhtumpah darah Indonesia dari setiapbentuk ancaman dari luar
dan/atau dari dalam negeri, pada hakikatnya merupakansalah satu fungsi
pemerintahan negara.
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945tentang sistem
pemerintahan negara menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atashukum dan
tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Presiden ialahpenyelenggara pemerintahan
Negara yang tertinggi di bawah MajelisPermusyawaratan Rakyat. Selanjutnya,
dalam Batang Tubuh Undang-UndangDasar 1945 disebutkan bahwa wewenang Presiden,
antara lain:
a. memegang
kekuasaan pemerintahanmenurut Undang-Undang Dasar 1945;
b. memegang
kekuasaan tertinggi atasAngkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
c. dengan
persetujuan Dewan PerwakilanRakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
membuat perjanjian dengannegara lain;
d. menyatakan
keadaan bahaya.
Berdasarkankewenangan tersebut, Presiden memegang kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahannegara, termasuk usaha penyelenggaraan pertahanan
negara. Untuk itu, perlu dibentuk suatuundang-undang sebagai dasar hukum bagi
penyelenggaraan pertahanan negara.
Pertahanan negarabertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia,
sertakeselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan
demikian,semua usaha penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada
tujuan tersebut.Oleh karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk
mewujudkandan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai satukesatuan pertahanan.
Pertahanan negaradiselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan
secara dini dengan sistempertahanan negara melalui usaha membangun dan membina
kemampuan dan dayatangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.
Sistem pertahanan negara dalammenghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagaikomponen utama dengan didukung
oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.Dalam menghadapi ancaman
nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luarbidang pertahanan sebagai
unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifatancaman dengan didukung
oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Sistem pertahanan negara melibatkanseluruh komponen
pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponencadangan, dan
komponen pendukung. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatanPertahanan Keamanan
Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RepublikIndonesia, yang
terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus,dan komponen
pendukung. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-Undang ini,hanya Tentara
Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen utama,sedangkan
cadangan Tentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai komponencadangan. Hal
tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanannegara sesuai
dengan aturan hukum internasional yang berkaitan dengan prinsippembedaan
perlakuan terhadap kombatan dan nonkombatan, serta untukpenyederhanaan
pengorganisasian upaya bela negara. Di samping itu,Undang-Undang ini juga
mengatur mengenai sumber daya alam, sumber daya buatan,serta sarana dan
prasarana nasional, baik sebagai komponen cadangan maupunkomponen pendukung.
Setiap warga negara berhak dan wajibikut serta dalam upaya
bela negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan,pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TentaraNasional
Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Istilah Tentara Nasional Indonesiayang digunakan dalam
Undang-Undang ini adalah sebagai pengganti istilahAngkatan Bersenjata Republik
Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982.Berdasarkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor:VI/MPR/2000 dan Nomor:
VII/MPR/2000, Tentara Nasional Indonesiadan Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuaidengan peran dan fungsi
masing-masing. Tentara Nasional Indonesia, yang terdiriatas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yangberperan sebagai alat
pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara RepublikIndonesia adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan danketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanankepada masyarakat.
Untuk mendukungkepentingan pertahanan negara, sumber daya
manusia, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang berada di dalam dan/ataudi luar pengelolaan departemen yang
membidangi pertahanan dimanfaatkansemaksimal mungkin, baik sebagai komponen
cadangan maupun komponen pendukung.
Presiden selaku penanggungjawabtertinggi dalam pengelolaan
pertahanan negara dibantu oleh Dewan PertahananNasional yang berfungsi sebagai
penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakanumum pertahanan negara. Untuk
menghadapi ancaman bersenjata, Presiden berwenang mengerahkankekuatan Tentara
Nasional Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Dalam keadaan
memaksa, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TentaraNasional Indonesia
dengan kewajiban paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluhempat) jam harus mengajukan
persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. ApabilaDewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui pengerahan tersebut, Presiden harusmenghentikan operasi
militer.
Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum
pertahanannegara dan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan
negara.Selain itu, Menteri menyusun "buku putih pertahanan",
menetapkankebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di
bidangnya,merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional
Indonesia dankomponen pertahanan lainnya, menetapkan kebijakan penganggaran,
pengadaan,perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan
teknologi danindustri pertahanan. Dalam hal menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategispengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan
pertahanan, Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi
pemerintah lainnya.
Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
setelahmendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Panglima
menyelenggarakanperencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan
kekuatanmiliter, serta memelihara kesiagaan operasional. Sesuai dengan
peraturanperundang-undangan, Panglima dapat menggunakan segenap komponen
pertahanannegara yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden. Dalam
halpemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia, Panglima bekerja sama
denganMenteri.
Pembinaan kemampuan pertahanan negara dilakukan
melaluipendayagunaan segala sumber daya nasional serta pemanfaatan wilayah
negara danpemajuan industri pertahanan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan
negaradengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin penyelenggaraan pertahanan negara yang
memenuhiprinsip demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan
terhadappelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara dan dapat meminta
keterangantentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
Sehubungan dengan perkembangan kesadaran hukum yang
hidupdalam masyarakat yang mengedepankan prinsip demokrasi, hak asasi
manusia,kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan prinsip hidup berdampingan
secaradamai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
PokokPertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang telah diubah
denganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 perlu diganti dengan Undang-Undang ini.
II. PASALDEMI
PASAL
Pasal 1
Cukupjelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan bersifat semesta adalah
pengikutsertaanseluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional,
dan seluruhwilayah negara dalam usaha pertahanan negara.
Yang dimaksud dengan keyakinan pada kekuatan sendiri
adalahsemangat untuk mengandalkan pada kekuatan sendiri sebagai modal dasar
dengantidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan negara lain.
Pasal 3
Ayat(1)
Yang dimaksuddengan kebiasaan internasional adalah ketentuan
tidak tertulis yang berlakuuniversal dan diakui oleh masyarakat internasional.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal4
Yang dimaksud dengan ancaman adalahsetiap usaha dan kegiatan,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri yangdinilai membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenap bangsa.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan adalahbahwa ancaman terhadap
sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruhwilayah dan menjadi tanggung
jawab segenap bangsa.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal7
Ayat
(1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Yang dimaksuddengan ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yangterorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatannegara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer dapat berbentuk,antara lain:
a. Agresiberupa
penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatannegara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk
dancara-cara, antara lain:
1) Invasiberupa
serangan oleh kekuatan bersenjata negara lainterhadap wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2) Bombardemenberupa
penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjatanegara lain
terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Blokadeterhadap
pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia
oleh angkatan bersenjata negaralain.
4) Seranganunsur
angkatan bersenjata negara lain terhadap unsursatuan darat atau satuan laut
atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
5) Unsurkekuatan
bersenjata negara lain yang berada dalamwilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan perjanjian yangtindakan atau keberadaannya bertentangan
dengan ketentuan dalam perjanjian.
6) Tindakansuatu
negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah
persiapan untuk melakukan agresiterhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman
kelompok bersenjata atau tentarabayaran oleh negara lain untuk melakukan
tindakankekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan
tindakan sepertitersebut di atas.
b.
Pelanggaranwilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang
menggunakan kapal maupunpesawat non komersial.
c. Spionaseyang
dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d. Sabotaseuntuk
merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yangmembahayakan
keselamatan bangsa.
e. Aksiteror
bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau
yangbekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri
yangbereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah,dan keselamatan segenap bangsa.
f.
Pemberontakanbersenjata.
g. Perangsaudara
yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompokmasyarakat
bersenjata lainnya.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan mobilisasiadalah tindakan pengerahan
dan penggunaan secara serentak sumber daya nasionalserta sarana dan prasarana
nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Upaya bela negara adalah sikap danperilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalammenjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selainsebagai kewajiban dasar
manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warganegara yang dilaksanakan
dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan relaberkorban dalam pengabdian
kepada negara dan bangsa.
Ayat
(2)
Huruf a
Dalam pendidikan kewarganegaraansudah tercakup pemahaman
tentang kesadaran bela negara.
Huruf b
Cukupjelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksuddengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah
pengabdian warga negara yangmempunyai profesi tertentu untuk kepentingan
pertahanan negara termasuk dalammenanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencanaalam, atau bencana lainnya.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Operasi militer pada dasarnya, terdiriatas operasi militer
untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasimiliter meliputi
kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militerdengan sasaran, waktu,
tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkansebelumnya melalui
perencanaan terinci.
Operasi militer selain perang,antara lain berupa bantuan
kemanusiaan (civic mission), perbantuan kepadaKepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertibanmasyarakat, bantuan kepada
pemerintahan sipil, pengamananpelayaran/penerbangan, bantuan pencarian dan
pertolongan (Search And Resque),bantuan pengungsian, dan penanggulangan korban
bencana alam.
Operasi militer selain perangdilakukan berdasarkan
permintaan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal11
Cukup jelas
Pasal12
Yang dimaksud kepentingan nasionaladalah tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945,
serta terjaminnya kelancaran dan keamananpembangunan nasional yang
berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dantujuan nasional.
Kepentingan nasional diwujudkan dengan memperhatikan 3 (tiga)kaidah pokok,
yaitu sebagai berikut.
1. Tatakehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang
Dasar 1945.
2. Upayapencapaian
tujuan nasional dilaksanakan melalui pembangunan nasional yangberkelanjutan,
berwawasan lingkungan, dan berketahanan nasional berdasarkanwawasan nusantara.
3. Saranayang
digunakan adalah seluruh potensi dan kekuatan nasional yang didayagunakansecara
menyeluruh dan terpadu.
Pasal13
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan kebijakan umum pertahanan negara,antara
lain meliputi upaya membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadudan
terarah segenap komponen pertahanan negara.
Pasal14
Ayat
(1)
Kewenangan pengerahan kekuatanTentara Nasional Indonesia
dalam rangka operasi militer hanya ada padaPresiden.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan ancamanbersenjata adalah berbagai usaha
dan kegiatan oleh kelompok atau pihak yangterorganisasi dan bersenjata, baik
dari dalam maupun luar negeri yang mengancamkedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksaadalah situasi pada saat
keputusan harus segera diambil berdasarkanpertimbangan ruang, waktu, dan
sasaran sesuai dengan perkiraan resiko yangdihadapi.
Ayat (4)
Waktu 2 X 24 jam (dua kali dua puluhempat jam) dihitung
setelah keputusan pengerahan kekuatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Dalam membantu Presiden menetapkankebijakan umum pertahanan
negara, Dewan Pertahanan Nasional memberikan masukanberdasarkan hasil
penelaahan berbagai aspek pertahanan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat
(5)
Cukup jelas
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat
(7)
Anggota tidak tetap dari unsur nonpemerintah berjumlah
5(lima) orang, terdiri atas pakar bidang pertahanan, organisasi masyarakat,
danlembaga swadaya masyarakat.
Ayat
(8)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Yang dimaksud dengan "buku putih pertahanan"adalah
pernyataan kebijakan pertahanan secara menyeluruh yang diterbitkan olehMenteri
dan disebarluaskan ke masyarakat umum, baik domestik maupuninternasional untuk
menciptakan saling percaya dan meniadakan potensi konflik.
Ayat
(5)
Yang dimaksud dengan merumuskankebijakan umum adalah
menyiapkan ketetapan kebijakan yang menyangkut tujuan penggunaankekuatan
Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama beserta komponenpertahanan
lainnya.
Ayat (6)
Pengadaan yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan
harusmemenuhi persyaratan operasional dan spesifikasi teknis peralatan militer.
Perekrutan meliputi kegiatan penentuan alokasi,
publikasi,dan pemanggilan.
Ayat
(7)
Perencanaan strategis adalahperencanaan pada tingkat
nasional dalam upaya pengelolaan pertahanan negaradengan menyinergikan segenap
sumber daya nasional yang mengandung potensikemampuan pertahanan untuk menjadi
kekuatan pertahanan negara.
Pasal17
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Dalam mengajukan usul pengangkatan Kepala Staf
Angkatan,Panglima mengajukan minimal 2 (dua) orang calon.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal18
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penggunaan kekuatan yang harusdipertanggungjawabkan kepada
Presiden adalah tindakan operasi militer.
Pasal19
Cukup jelas
Pasal20
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan nilai-nilaiadalah seperangkat pranata,
prinsip, dan kondisi yang diyakini kebenarannyauntuk digunakan sebagai
instrumen pengatur kehidupan dalam mengukur kinerja,baik moral maupun fisik dan
sekaligus menunjukkan identitas dan jati diri yangbersangkutan.
Nilai yang berkaitan dengan sistempertahanan negara, antara
lain:
a. Nilaiyang
terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
b. Nilai yang
terkandung dalam Sapta Marga,Sumpah Prajurit, dan Doktrin TNI.
c. Nilaisebagai
bangsa pejuang.
d.
Nilaigotong-royong.
e. Nilai baru
yangsesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal21
Yang dimaksud dengan prinsipberkelanjutan adalah
pendayagunaan sumber daya alam dan buatan yang diarahkanuntuk dapat memenuhi
kebutuhan dan dapat dimanfaatkan sebagai penunjangkebutuhan jangka panjang.
Yang dimaksud dengan prinsipkeragaman adalah pendayagunaan
sumber daya alam dan buatan melaluipenganekaragaman untuk menghindari
ketergantungan.
Yang dimaksud dengan prinsip produktivitasadalah
pendayagunaan sumber daya alam dan buatan dengan pemanfaatan secaraoptimal.
Pasal22
Cukup jelas
Pasal23
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Yang dimaksuddengan mendorong dan memajukan pertumbuhan
industri pertahanan termasukkegiatan mendorong dan memajukan industri dalam
negeri yang memproduksi alatperalatan yang mendukung pertahanan, baik melalui
kegiatan promosi maupunpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal24
Cukup jelas
Pasal25
Cukup jelas
Pasal26
Cukup jelas
Pasal27
Cukup jelas
Pasal28
Cukup jelas
Pasal29
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4169
Tidak ada komentar:
Posting Komentar