Jumat, 09 November 2012

Nomor: 42 TAHUN 1993 ttg pemeriksaan kendaraan dijalan


Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)


Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 42 TAHUN 1993 (42/1993)
Tanggal: 5 JULI 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/60; TLN NO. 3528
Tentang: PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
2. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif;
3. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
BAB II
PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pasal 2
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh :
a. Polisi Negara Republik Indonesia;
b. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 3
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, meliputi pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan, yang terdiri dari pemeriksaan :
a. surat izin mengemudi;
b. surat tanda nomor kendaraan bermotor;
c. surat tanda coba kendaraan bermotor;
d. tanda nomor kendaraan bermotor; dan
e. tanda coba kendaraan bermotor.
Pasal 4
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan, yang terdiri dari :
a. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi kendaraan wajib uji;
b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
1) sistem rem;
2) sistem kemudi;
3) posisi roda depan;
4) badan dan kerangka kendaraan;
5) pemuatan;
6) klakson;
7) lampu-lampu;
8) penghapus kaca;
9) kaca spion;
10) ban;
11) emisi gas buang;
12) kaca depan dan kaca jendela;
13) alat pengukur kecepatan;
14) sabuk keselamatan; dan
15) perlengkapan dan peralatan.
(2) Pemeriksaan terhadap kewajiban memiliki tanda bukti lulus uji untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang serta pemeriksaan terhadap kewajiban melengkapi sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah kewajiban tersebut dinyatakan berlaku.
Pasal 5
(1) Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilengkapi dengan surat tugas.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal 6
Persayaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), meliputi :
a. sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b);
b. memiliki tanda kualifikasi penguji; dan
c. mempunyai pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

BAB III
WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 7
Polisi Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
a. menghentikan kendaraan bermotor;
b. meminta keterangan kepada pengemudi;
c. melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
a. melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji;
b. melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Pasal 9
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dilaksanakan apabila:
a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat; dan/atau
b. angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor cenderung meningkat.
Pasal 10
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila :
a. angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
b. jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung meningkat; dan/atau
c. tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.
Pasal 11
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tidak pada satu tempat tertentu.
Pasal 12
Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 13
(1) Pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh :
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat :
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Pasal 15
(1) Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
(4) Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Pasal 16
(1) pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh :
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Pasal 17
(1) Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, wajib menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai obyek yang akan diperiksa.
(2) Peralatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. alat uji rem;
b. alat uji gas buang;
c. alat uji penerangan;
d. alat timbang berat kendaraan beserta muatannya;
e. alat uji sistem kemudi dan kedudukan roda depan;
f. alat uji standar kecepatan;
g. alat uji kebisingan;
h. alat uji lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 18
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilaksanakan secara gabungan, yang terdiri dari:
a. pemeriksaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu oleh instansi lain.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menugaskan Pegawai Negeri Sipil dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(3) Penanggung jawab pemeriksaan adalah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
Pasal 20
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(2) Kepala Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menugaskan Petugas Polisi Negara Republik Indonesia dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(3) Penanggung jawab pemeriksaan adlah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
Pasal 21
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran lalu lintas dalam pemeriksan yang berupa :
a. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemeriksa Polisi Negara Republik Indonesia melaporkan kepada pejabat penyidik Polisi Negara Republik Indonesia;
b. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksa Pegawai Negeri Sipil melaporkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2) Apabila pelanggaran yang dilakukan menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, butir 1, 2, 3, 4, dan butir 11, pemeriksa harus pula memerintahkan secara tertulis untuk melakukan uji ulang.
Pasal 22
Penanggung jawab pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada pemberi tugas dengan tembusan kepada instansi terkait.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1993
TENTANG
PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

UMUM

Dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang memerlukan peraturan pelaksanaannya.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana tersebut di atas pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman dan tertib.
Di samping itu sesuai penjelasan Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan tidak pada satu tempat tertentu dan tidak secara terus menerus.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini pengaturan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur secara terpadu agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Pengaturan dimaksud meliputi ketentuan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, persyaratan pemeriksa, wewenang pemeriksa, dan pelaksanaan pemeriksaan yang keseluruhannya merupakan satu kesatuan pengaturan yang saling berkaitan.
Selanjutnya ditegaskan pula bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan atau petugas pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor dialnjutkan dengan penyidikan dalam hal ditemukan terjadinya tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini tidak mengurangi wewenang Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan kebutuhan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat pula dimanfaatkan oleh instansi lain dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya, yang pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan oleh petugas pemeriksa dari instansi yang bersangkutan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan mengenai obyek yang dapat diperiksa di jalan.
Pasal 4
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan mengenai obyek yang dapat diperiksa di jalan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Butir 1
Cukup jelas
Butir 2
Cukup jelas
Butir 3
Cukup jelas
Butir 4
Cukup jelas
Butir 5
Cukup jelas
Butir 6
Cukup jelas
Butir 7
Cukup jelas
Butir 8
Cukup jelas
Butir 9
Cukup jelas
Butir 10
Cukup jelas
Butir 11
Cukup jelas
Butir 12
Cukup jelas
Butir 13
Cukup jelas
Butir 14
Cukup jelas
Butir 15
Perlengkapan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi ban cadangan dan segitiga pengaman.
Peralatan kendaran bermotor sekurang-kurangnya meliputi dongkrak dan kunci pembuka ban.
Ayat (2)
Mulai berlakunya kewajiban uji berkala untuk sepeda motor dan mobil penumpang serta kewajiban melengkapi sabuk keselamatan, diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang kendaraan dan Pengemudi.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan diperlukan kualifikasi khusus, sehingga dalam ketentuan ini hal tersebut dipersyaratkan secara tegas.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Angka-angka sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah sebagai hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan dalam periode tertentu, dengan tetap mempertimbangkan daya guna dan hasil guna diadakannya pemeriksaan tersebut.
Pasal 10
Angka-angka yang disebutkan dalam ketentuan ini adalah sebagai hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan dalam periode tertentu dengan tetap mempertimbangkan daya guna dan hasil guna diadakannya pemeriksaan tersebut.
Pasal 11
Ayat (1)
Jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari adalah masa paling lama dapat dilakukannya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan tidak dapat diperpanjang.
Pemeriksaan selanjutnya dapat dilakukan kembali setelah hasil pemeriksaan sebelumnya dievaluasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemeriksaan dilakukan pada lokasi yang tepat.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat perintah tugas dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan sesuai wewenangnya masing-masing sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui di tempat tersebut sedang dilaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penempatan tanda sesudah tempat pemeriksaan dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi kendaraan bermotor yang datang dari arah yang berlawanan, dan menyatakan batas akhir lokasi pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar adanya kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui identitas petugas pemeriksa yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Penggunaan peralatan pemeriksaan dimaksudkan untuk menjamin ketepatan hasil pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pemeriksaan gabungan dimaksudkan agar pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan tetap mempertimbangkan tugas dan fungsi masing-masing, serta untuk menghindarkan terjadinya pemeriksaan yang dilakukan secara berulang-ulang untuk berbagai kepentingan.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah yang tugasnya di luar bidang lalu lintas dan angkutan jalan, namun berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan di jalan misalnya, memeriksa muatan kendaraan yang berupa hasil hutan, hewan, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dalam pemeriksaan tersebut, dapat pula Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Proses penyidik pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Perintah uji ulang dalam ketentuan ini tidak menghapuskan pelanggaran yang telah dilakukan dan tetap dilakukan penegakan hukum.
Perintah tersebut diperlukan karena dengan tidak dipenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan yang bersangkutan, dapat membahayakan keselamatan pengemudi/ penumpang atau pemakai jalan lainnya.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3528

--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993

Sabtu, 15 September 2012

ANGKUTAN JALAN RAYA


PERATURAN PEMERINTAH (PP)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 41 TAHUN 1993 (41/1993)
5 JULI 1993 (JAKARTA)

Tentang: ANGKUTAN JALAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai angkutan jalan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai angkutan jalan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANGKUTAN JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
2. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
3. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
4. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
5. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
6. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
7. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk empat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
8. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
9. Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer;
10. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan;
11. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
12. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal;
13. Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang;
14. Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal;
15. Menteri adalah menteri yangbertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
BAB II
ANGKUTAN ORANG
Bagian Pertama
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor
Pasal 2
Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
Pasal 3
(1) Di daerah yang sarana transportasinya belum memadai, pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan mobil barang.
(2) Pengangkutan orang dengan menggunakan mobil barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :
a. ruangan muatan dilengkapi dengan dinding yang tingginya sekurang-kurangnya 0,6 m;
b. tersedia luas lantai ruang muatan sekurang-kurangnya 0,4 m2 per penumpang;
c. memiliki dan membawa surat keterangan mobil barang mengangkut penumpang.
Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Pasal 4
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang.
Pasal 5
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilayani dengan :
a. trayek tetap dan teratur; atau
b. tidak dalam trayek.
Bagian Ketiga
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Dalam Trayek Tetap dan Teratur
Pasal 6
(1) Untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur, dilakukan dalam jaringan trayek.
(2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri dari :
a. trayek antar kota antar propinsi yaitu trayek yang melalui lebih dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
b. trayek antar kota dalam propinsi yaitu trayek yang melalui antar Daerah Tingkat II dalam satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. trayek kota yaitu trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II atau trayek dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. trayek pedesaan yaitu trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II;
e. trayek lintas batas negara yaitu trayek yang melalui batas negara.
(2) Jaringan trayek lintas antar negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan perjanjian antar negara.
Pasal 8
(1) Trayek antar kota antar propinsi dan trayek lintas batas negara diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut:
a. mempunyai jadwal tetap;
b. pelayanan cepat;
c. dilayani oleh mobil bus umum;
d. tersedianya terminal penumpang tipe A, pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan;
e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
(2) Trayek antar kota dalam propinsi diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut :
a. mempunyai jadwal tetap;
b. pelayanan cepat dan/atau lambat;
c. dilayani oleh mobil bus umum;
d. tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe B, pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan;
e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
(3) Trayek kota terdiri dari :
a. Trayek utama yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
1) mempunyai jadwal tetap;
2) melayani angkutan antar kawasan utama, antara kawasan utama dan kawasan pendukung dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap dengan pengangkutan yang bersifat massal;
3) dilayani oleh mobil bus umum;
4) pelayanan cepat dan/atau lambat;
5) jarak pendek;
6) melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
b. Trayek cabang yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
1) mempunyai jadwal tetap;
2) melayani angkutan antar kawasan pendukung, antar kawasan pendukung dan kawasan pemukiman;
3) dilayani dengan mobil bus umum;
4) pelayanan cepat dan/atau lambat;
5) jarak pendek;
6) melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
c. Trayek ranting yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
1) melayani angkutan dalam kawasan pemukiman;
2) dilayani dengan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum;
3) pelayanan lambat;
4) jarak pendek;
5) melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
d. Trayek langsung diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
1) mempunyai jadwal tetap;
2) melayani angkutan antar kawasan secara tetap yang bersifat massal dan langsung;
3) dilayani oleh mobil bus umum;
4) pelayanan cepat;
5) jarak pendek;
6) melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
(4) Trayek pedesaan diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan sebagai berikut :
a. mempunyai jadwal tetap dan/atau tidak berjadwal;
b. pelayanan lambat;
c. dilayani oleh mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum;
d. tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe C, pada awal pemberangkatan dan terminal tujuan;
e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
Bagian Keempat
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum
Tidak Dalam Trayek
Pasal 9
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek terdiri dari :
a. pengangkutan dengan menggunakan taksi;
b. pengangkutan dengan cara sewa;
c. pengangkutan untuk keperluan pariwisata.
Pasal 10
(1) Pengangkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
(2) Wilayah operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II atau wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. dalam keadaan tertentu wilayah operasi taksi dapat melampaui :
1) wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II dalam satu propinsi;
2) wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II dan melewati lebih dari satu propinsi;
3) wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Wilayah operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
(1) Pengangkutan dengan cara sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan pelayanan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dengan wilayah operasi tidak terbatas.
(2) Pengoperasian pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mobil penumpang umum.
Pasal 12
(1) Pengangkutan untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan pelayanan angkutan ke dan dari daerah-daerah tujuan wisata.
(2) Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengakutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menggunakan mobil bus umum dengan tanda khusus.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (22) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pariwisata.
BAB III
ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 13
(1) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor pada dasarnya dilakukan dengan menggunakan mobil barang.
(2) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. barang umum;
b. bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.
(3) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya.
(4) Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan :
a. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Pasal 14
(1) Pengangkutan bahan berbahaya diklasifikasikan menjadi pengangkutan bahan :
a. mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. oksidator, peroksida organik;
f. racun dan bahan yang mudah menular;
g. radioaktif;
h. korosif;
i. berbahaya lain.
(2) Kendaraan bermotor pengangkut bahan berbahaya harus;
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut;
b. diberi tanda-tanda tertentu sesuai bahan berbahaya yang diangkut.
(3) Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan bermotor pengangkut bahan berbahaya, harus memiliki kualifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkutan bahan berbahaya, tanda-tanda tertentu, kualifikasi pengemudi dan pembantu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
(1) Pengangkutan barang khusus diklasifikasikan atas:
a. pengangkutan barang curah;
b. pengakutan barang cair;
c. pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendinginan;
d. pengangkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup;
e. pengangkutan barang khusus lainnya.
(2) Pengangkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus :
a. memenuhi persyaratan pemuatan dan pembongkaran untuk menjamin keselamatan barang yang diangkut dan pemakai jalan lain;
b. menggunakan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan peruntukan sesuai jenis barang khusus yang diangkut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemuatan dan pembongkaran dan persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
(1) Pengangkutan peti kemas dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor khusus angkutan peti kemas.
(2) Pengangkutan petikemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus :
a. melalui lintas yang ditetapkan untuk angkutan peti kemas;
b. memperhatikan persyaratan keselamatan muatan;
c. parkir dan bongkar-muat pada tempat-tempat yang ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lintas dan persyaratan pengangkutan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
(1) Pengangkutan alat berat diklasifikasikan atas :
a. alat berat yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga beban melampaui muatan sumbu terberat;
b. alat berat yang karena dimensinya melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan.
(2) Pengangkutan alat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. cara pemuatan dilakukan dengan baik agar alat berat yang diangkut tidak jatuh dari kendaraan bermotor selama pengangkutan;
b. pemuatan dan pembongkaran dilakukan dengan alat tertentu;
c. menyalakan lampu isyarat berwarna kuning selama perjalanan;
d. waktu pengoperasian kendaraan bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkutan alat berat diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PERIZINAN ANGKUTAN
Bagian Pertama
Izin Usaha Angkutan
Pasal 18
(1) Kegiatan usaha angkutan orang dan/atau angkutan barang dengan kendaraan umum dilakukan oleh :
a. Badan usaha milik Negara atau badan usaha milik Daerah;
b. Badan usaha milik swasta nasional;
c. Koperasi;
d. Perorangan warga negara Indonesia.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin usaha angkutan.
(3) Izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya.
(4) Ketentuan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak berlaku untuk :
a. perusahaan biro perjalanan umum untuk menunjang kegiatan usahanya;
b. perusahaan yang melaksanakan kegiatan pengangkutan orang sakit dengan mobil ambulans;
c. kegiatan pengangkutan jenazah dengan mobil jenazah;
d. kegiatan angkutan yang bersifat untuk pelayanan kemasyarakatan.
Pasal 19
Usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari :
a. usaha angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur;
b. usaha angkutan orang tidak dalam trayek;
c. usaha angkutan barang.
Pasal 20
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib dipenuhi persyaratan :
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b, akte pendirian koperasi bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan tanda jati diri bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d. memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
e. pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor;
f. pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor.
Pasal 21
(1) Permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha angkutan diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
b. trayek atau wilayah operasi yang akan dilayani masih terbuka.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Pasal 22
Penguasa angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha angkutan diwajibkan untuk :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan;
b. melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha angkutan diterbitkan;
c. melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan atau domisili perusahaan;
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin.
Pasal 23
(1) Izin usaha angkutan dicabut apabila :
a. perusahaan angkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. perusahaan angkutan tidak melakukan kegiatan usaha angkutan.
(2) Pencabutan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan untuk jangka waktu satu bulan.
(4) Jika pembekuan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin usaha angkutan dicabut.
Pasal 24
Izin usaha angkutan dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin usaha angkutan dengan cara tidak sah.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin usaha angkutan, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha angkutan, tata cara laporan usaha angkutan serta penatausahaan informasi perizinan diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Izin Trayek
Pasal 26
(1) Untuk melakukan kegiatan angkutan dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib memiliki izin trayek.
(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Untuk memperoleh izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan :
a. memiliki izin usaha angkutan;
b. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan;
c. memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor;
d. memiliki atau menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.
(2) Untuk kepentingan tertentu kepada perusahaan angkutan dapat diberikan izin untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
Pasal 28
(1) Pembukaan trayek baru dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya permintaan angkutan yang potensial dengan perkiraan faktor muatan di atas 70 % (tujuh puluh persen), kecuali angkutan perintis;
b. tersedianya fasilitas terminal yang sesuai.
(2) Penetapan trayek yang terbuka untuk penambahan jumlah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a. faktor muatan rata-rata di atas 70 % (tujuh puluh persen);
b. tersedianya fasilitas terminal yang sesuai.
(3) Menteri melakukan evaluasi kebutuhan penambahan jumlah kendaraan bermotor pada tiap-tiap trayek dan wajib mengumumkannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 29
(1) Perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek dapat diizinkan untuk menambah jumlah kendaraan bermotor dengan ketentuan :
a. trayek yang dilayani masih terbuka untuk penambahan kenddaraan bermotor;
b. fasilitas penyimpanan serta perawatan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 28 ayat (1).
Pasal 30
(1) Permohonan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan izin trayek diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan permohonan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Pasal 31
Pengusaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin trayek diwajibkan untuk :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin trayek;
b. mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c. melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
d. meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan penanggung jawab perusahaan;
e. melaporkan setiap bulan kegiatan operasional angkutan.
Pasal 32
(1) Izin trayek dicabut apabila :
a. perusahaan angkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
b. tidak mampu merawat kendaraan bermotor sehingga kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c. pihak-pihak atau yang namanya ditetapkan untuk bertindak atas nama perusahaan melakukan pelanggaran operasional yang berkaitan dengan pengusahaan angkutan;
d. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut;
e. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
f. mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
(2) Pencabutan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin trayek untuk jangka waktu satu bulan.
(4) Jika pembekuan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin trayek dicabut.
Pasal 33
Izin trayek dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a. melakukan kegiatan yang membayahakan keamanan negara;
b. memperoleh izin trayek dengan cara tidak sah.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin trayek, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin trayek, tata cara laporan kegiatan angkutan serta penatausahaan informasi perizinan trayek, diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Izin Operasi Angkutan
Pasal 35
(1) Untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib memiliki izin operasi angkutan.
(2) Izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Pasal 36
Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :
a. memiliki izin usaha usaha angkutan;
b. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan;
c. memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor;
d. memiliki atau menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.
Pasal 37
(1) Penetapan wilayah operasi yang terbuka untuk penambahan jumlah kendaraan bermotor, dilakukan apabila tingkat penggunaan kendaraan bermotor di atas 60 % (enam puluh persen).
(2) Menteri melakukan evaluasi kebutuhan penambahan jumlah kendaraan bermotor pada tiap-tiap wilayah operasi dan wajib mengumumkannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 38
(1) Permohonan izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan izin operasi diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Pasal 39
Penguasaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin operasi wajib :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin operasi;
b. mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c. melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
d. meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan penanggung jawab perusahaan;
e. melaporkan setiap bulan kegiatan operasional angkutan.
Pasal 40
(1) Izin operasi dicabut apabila :
a. perusahaan angkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
b. tidak mampu merawat kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dana laik jalan;
c. pihak-pihak atau yang namanya ditetapkan untuk bertindak atas nama perusahaan melakukan pelanggaran operasional yang berkaitan dengan pengusahaan angkutan;
d. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut;
e. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
f. mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
(2) Pencabutan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin operasi untuk jangka waktu satu bulan.
(4) Jika pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin operasi dicabut.
Pasal 41
Izin operasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin operasi angkutan dengan cara tidak sah.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin operasi angkutan, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin operasi angkutan, tata cara laporan kegiatan angkutan serta penatausahaan informasi perizinan operasi angkutan, diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB V
STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
Pasal 43
Tarif angkutan terdiri dari tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
Pasal 44
Tarif angkutan penumpang terdiri dari tarif dalam trayek tetap dan teratur dan tarif tidak dalam trayek.
Pasal 45
(1) Golongan tarif angkutan penumpang dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, terdiri dari tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non-ekonomi.
(2) Kriteria pelayanan dan besarnya perimbangan jumlah armada yang dimiliki oleh perusahaan angkutan untuk melakukan pelayanan ekonomi dan pelayanan non-ekonomi ditetaapkan oleh Menteri.
Pasal 46
(1) Struktur tarif pelayanan ekonomi dalam trayek tetap dan teratur terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak.
(2) Struktur tarif pelayanan non-ekonomi dalam trayek tetap dan teratur terdiri dari tarif dasar, tarif pelayanan tambahan dan tarif jarak.
Pasal 47
(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
(3) Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(4) Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
Pasal 48
Tarif angkutan penumpang tidak dalam trayek kecuali taksi ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
Pasal 49
(1) Trayek taksi terdiri dari tarif awal, tarif dasarm tarif jarak dan tarif waktu yang ditunjukkan dalam argometer.
(2) Tarif taksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 50
Tarif angkutan barang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
BAB VI
TATA CARA PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
Pasal 51
(1) Awak kendaraan umum angkutan penumpang harus mematuhi ketentuan mengenai :
a. tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang;
b. tata cara berhenti;
c. penggunaan karcis atau pembayaran biaya angkutan;
d. kelengkapan teknis kendaraan bermotor umum angkutan penumpang.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 52
(1) Pengangkutan barang dengan mobil barang harus memenuhi ketentuan mengenai :
a. tata cara menaikkan dan menurunkan barang;
b. tata cara mengepak atau mengikat barang yang dimuat dalam mobil barang;
c. pemberian tanda-tanda pada muatan yang menonjol pada mobil barang;
d. tata cara penyusunan mutan pada mobil barang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 53
(1) Setiap penguasa angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus bagi penderita cacat.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur
ketentuan mengenai angkutan jalan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dinyatakan tetap berlaku.
(2) Urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan secara nyata, tetap dilaksanakan oleh Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 56
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1993
TENTANG
ANGKUTAN JALAN

UMUM
Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Jalan ini adalah pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimaksudkan untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan angkutan jalan sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan Bangsa Indonesia.
Angkutan jalan sebagaimana halnya dengan modal angkutan lainnya sangat penting bagi perkembangan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Dengan demikian maka negara menguasai angkutan jalan untuk diarahkan sebesar-besarnya kepada tujuan pembangunan nasional.
Sebagai salah satu komponen Sistem Perhubungan Nasional, pada hakekatnya angkutan jalan menyangkut hajat hidup orang banyak karena digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam kedudukan dan peranan yang demikian sudah selayaknya apabila Pemerintah memberikan bimbingan dan pembinaan sehingga angkutan jalan dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur, berhasil guna dan berdaya guna.
Sistem perizinan lebih menitikberatkan kepada jaminan kualitas pelayanan angkutan penumpang umum maupun barang dengan kendaraan bermotor.
Izin usaha angkutan diberlakukan untuk seluruh usaha angkutan dengan kendaraan umum dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan angkutan.
Izin trayek dan operasi diberlakukan untuk pelayanan angkutan penumpang dengan trayek tetap dan teratur serta tidak dalam trayek dengan tujuan agar usaha angkutan dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur, berhasil guna dan berdaya guna dengan tetap menjaga kesempatan berusaha bagi golongan ekonomi kecil, menengah dan besar.
Izin usaha angkutan barang ditetapkan agar usaha angkutan ini dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur serta mendorong secepatnya untuk dapat berhasil guna dan berdaya guna.
Untuk menjamin kualitas pelayanan yang tertib dan teratur, maka pengawasan faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan keselamatan seperti perawatan kendaraan dan mutu pengemudi akan ditingkatkan. Demikian pula pengawasan terhadap lebih muatan akan pula ditingkatkan sehingga kerusakan-kerusakan jalan akibat lebih muatan dapat dikurangi atau dihapuskan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula tarif angkutan penumpang dalam trayek tetap dan teratur, tidak dalam trayek dan angkutan barang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Yang dimaksud dengan rumah-rumah adalah bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang atau mobil bus atau mobil barang, yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
Angka 6
Termasuk pengertian mobil penumpang antara lain bemo dan helicak.
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Pasal 2
Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah kendaraan bermotor untuk angkutan orang yang dirancang dan digunakan secara khusus, seperti kendaraan khusus jenis caravan, kendaraan khusus untuk mengangkut narapidana, ambulans dan sebagainya.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan daerah yang sarana transportasinya belum memadai adalah daerah yang belum dilayani oleh kendaraaan umum berupa bus umum dan mobil penumpang umum dengan trayek tetap dan teratur.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar mobil barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, tetap terjamin keselamatannya.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud mempunyai jadwal tetap dalam ketentuan ini adalah pengaturan jam perjalann setiap mobil bus umum, meliputi jam keberangkatan, persinggahan dan kedatangan pada terminal-terminal yang wajib disinggahi.
Dengan demikian adalah merupakan kewajiban bagi pengusaha angkutan untuk melayani angkutan sesuai dengan jadwal perjalanan yang ditetapkan.
Huruf b
Pelayanan cepat dalam ketentuanini yaitu pelayanan angkutan dengan pembatasan jumlah terminal yang wajib disinggahi selama perjalanannya.
Huruf c
Pelayanan oleh mobil bus umum dimaksudkan agar tercapai efisiensi penggunaan sarana angkutan dan ruang jalan.
Huruf d
Terminal tipe A berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota antar propinsi, dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pelayanan lambat dalam ketentuan ini yaitu pelayanan angkutan dengan kewajiban memasuki terminal sesuai dengan izin trayek.
Terminal-terminal yang wajib disinggahi pada pelayanan lambat jumlahnya lebih banyak daripada terminal yang wajib disinggahi oleh angkutan dengan pelayanan cepat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Terminal tipe B berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota, dan angkutan pedesaan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Pelayanan angkutan dalam trayek kota merupakan pelayanan angkutan ulang-alik (commuter) dengan jarak relatif pendek dan terus menerus.
Dengan ciri pelayanan yang demikian, maka menaikkan danmenurunkan penumpang dilakukan pada halte/tempat pemberhentian atau terminal dalam waktu singkat serta tidak diperlukan persiapan-persiapan bagi awak maupun kendaraan untuk pemberangkatan berikutnya.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan umum yang beroperasi pada waktu tertentu.
Huruf a
Butir 1
Cukup jelas
Butir 2
Kawasan utama yaitu suatu kawasan yang merupakan pembangkit perjalanan yang tinggi, seperti kawasan perdagangan utama, perkantoran di dalam kota yang membutuhkan pelayanan yang cukup tinggi.
Kawasan pendukung yaitu suatu kawasan pembangkit perjalanan untuk bagian wilayah kota yang berupa kawasan perdagangan lokal, dan perkantoran lokal.
Butir 3
Cukup jelas
Butir 4
Cukup jelas
Butir 5
Cukup jelas
Butir 6
Tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa halte, stop bus atau terminal.
Terminal tersebut merupakan terminal untuk perpindahan penumpang angkutan antar kota ke angkutan kota atau sebaliknya.
Huruf b
Butir 1
Cukup jelas
Butir 2
Kawasan pemukiman ialah suatu kawasan perumahan tempat penduduk bermukim yang memerlukan jasa angkutan.
Butir 3
Cukup jelas
Butir 4
Cukup jelas
Butir 5
Cukup jelas
Butir 6
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Trayek langsung yaitu trayek yang menghubungkan langsung antar dua kawasan yang permintaan angkutan antara kedua kawasan tersebut tinggi, dengan syarat bahwa kondisi prasarana jalan yang memungkinkan untuk dilaksanakan trayek tersebut.
Dengan demikian akan terjadi pengurangan perpindahan angkutan.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak berjadwal yaitu pelayanan angkutan dengan jam keberangkatan dan kedatangan tidak tetap, pada terminal-terminal yang wajib disinggahi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Terminal penumpang tipe C merupakan terminal angkutan pedesaan yang dipergunakan dengan tujuan untuk pemberangkatan dan kedatangan mobil bus dan/atau mobil penumpang umum untuk tujuan angkutan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 9
Pengertian tidal dalam trayek adalah pelayanan angkutan umum yang tidak terikat dalam trayek tertentu dan tidak berjadwal serta merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah suatu keadaan di mana jumlah penduduk yang bermukim di luar batas wilayah administratif Kotamadya Tingkat II tersebut cukup banyak yang memerlukan jasa angkutan untuk menghubungkan wilayah pemukiman tersebut dengan wilayah kota.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
tanda khusus adalah tanda yang harus melekat secara permanen pada bus umum sebagai tanda angkutan pariwisata dan tanda tersebut akan memberkan kemudahan bagi kendaraan yang bersangkutan untuk tidak wajib memasuki terminal serta keleluasaan beroperasi menuju obyek wisata yang terletak baik di dalam maupun di luar kota.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penggunaan mobil penumpang dan mobil bus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak semata-mata digunakan untuk angkutan barang. Oleh karena itu jumlah muatan barang yang boleh diangkut oleh mobil penumpang dan mobil bus tersebut tidak melebihi daya angkut bagasinya.
Untuk dapat menampung kebutuhan angkutan di daerah-daerah yang sarana transportasinya belum memadai, misalnya di daerah-daerah pedesaan atau daerah terpencil lainnya, jumlah barang yang boleh diangkut tidak boleh melebihi daya angkut yang ditetapkan dalam buku uji kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bahan berbahaya dalam ketentuan ini, adalah bahan atau benda yang oleh karena sifat dan ciri khas serta keadaannya, merupakan bahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum serta terhadap jiwa atau kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Lintasan angkutan peti kemas yaitu bagian dari jaringan lintas yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor angkutan peti kemas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas dan menjamin keselamatan pemakai jalan lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Biro perjalanan umum dimaksud adalah usaha biro perjalanan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang kepariwisataan yang tidak semata-mata melakukan kegiatan usaha angkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini antara lain angkutan antar jemput anak sekolah, angkutan sampah dan sebagainya.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pengertian terbuka dalam ketentuan ini adalah masih dimungkinkannya penambahan jumlah kendaraan pada trayek atau wilayah operasi yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Huruf a
Kewajiban dalam ketentuan ini, termasuk kewajiban untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain wajib angkut kiriman pos sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yangdimaksud denghan cara tidak sah adalah memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu mengajukan permohonan izin atau memperoleh izin tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan penatausahaan informasi perizinan adalah sistem informasi manajemen izin usaha angkutan dengan kendaraan umum, untuk perencanaan angkutan, pengawasan dan pengendalian perusahaan angkutan.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini ialah suatu keadaan di mana dibutuhkan kendaraan untuk melayani kebutuhan angkutan atau dalam waktu-waktu tertentu, seperti berdarmawisata dan lebaran serta kegiatan lainnya.
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Angkutan perintis dimaksudkan untuk membuka daerah yang terisolir ataupun yang belum berkembang, sehingga tidak terikat pada faktor muatan 70 % (tujuh puluh persen) untuk membuka trayek baru untuk angkutan perintis.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Dengan faktor muatan rata-rata 70 % (tujuh puluh persen) tetap dapat diwujudkan iklim usaha yang sehat.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai trayek-trayek yang dapat diizinkan untuk adanya penambahan jumlah kendaraan yang dapat dioperasikan pada trayek dimaksud.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukupjelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Yang dimaksud dengan penatausahaan informasi perizinan adalah sistem informasi manajemen izin trayek angkutan dengan kendaraan umum, untuk perencanaan angkutan, pengawasan dan pengendalian perusahaan angkutan.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Dengan tingkat penggunaan di atas 60 % (enam puluh persen) tetap dapat diwujudkan iklim usaha angkutan yang sehat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 41
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan cara tidak sah adalah memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu mengajukan permohonan izin operasi atau memperoleh izin operasi tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Pasal 42
Yang dimaksud dengan penatausahaan informasi perizinan operasi adalah sistem informasi manajemen izin operasi angkutan dengan kendaraan umum, untuk perencanaan angkutan, pengawasan dan pengendalian perusahaan angkutan.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah tarif pelayanan angkutan yang berorientasi kepada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas.
Tarif pelayanan non ekonomi adalah tarif pelayanan angkutan yang berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan pelayanan angkutan di jalan.
Ayat (2)
Perimbangan jumlah armada yang dimiliki oleh perusahaan angkutan dihitung berdasarkan jumlah armada yang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar dapat dicapai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan penyedia jasa angkutan dengan tetap memperhatikan kebutuhan jasa angkutan.
Pasal 46
Ayat (1)
Tarif dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dengan biaya perpenumpang perkilometer.
Penetapan tarif dasar untuk pelayanan ekonomi dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.
Tarif jarak adalah besaran tarif yang didasarkan atas perkalian tarif dasar dengan jarak tempuh.
Ayat (2)
Penetapan tarif dasar untuk pelayanan non ekonomi dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan pelayanan angkutan.
Tarif pelayanan tambahan adalah besaran tarif yang dinyatakan dengan biaya perpenumpang perkilometer sesuai dengan fasilitas dan tingkat pelayanan yang diberikan.
Tarif jarak adalah besaran tarif yang didasarkan atas penjumlahan tarif dasar ditambah tarif pelayanan tambahan dikalikan jarak tempuh.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Tarif awal adalah angka awal yang tertera pada argometer taksi setelah argometer taksi dihidupkaan pada permulaan penyewaan, yang menunjukkan biaya permulaan/dasar sebagai biaya minimum yang tidak berubah untuk jangka waktu atau jarak tempuh tertentu.
Tarif dasar adalah besarnya tambahan tarif yang dikenakan atas dasar jarak selanjutnya yang ditempuh.
Tarif waktu adalah besarnya tambahan tarif yang dikenakan atas dasar penggunaan waktu, misalnya dalam hal taksi menunggu atau dalam kondisi lalu lintas macet.
Tarif jarak adalah besarnya tarif yang tertera dalam argometer yang harus dibayar oleh penumpang, yang didasarkan atas tarif awal ditambah tarif jarak dan/atau tarif waktu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar penderita cacat mendapatkan pelayanan secara layak dalam hal yang bersangkutan menggunakan kendaraan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 adalah urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 26 ayat 92), Pasal 30 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 38 ayat (1), Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan karena sifatnya masih merupakan suatu aturan umum langsung dari suatu undang-undang, maka sesuai dengan tatanan peraturan perundang-undangan Indonesia pendelegasian pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri. Demikian pula pendelegasian wewenang untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan diberikan kepada Menteri, karena wewenang pelaksanaan masih berada pada Pemerintah Pusat.
Dalam hal sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan akan diserahkan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, penyerahan urusan tersebut diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur penyerahan urusan dimaksud.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 sebagaimana dalam penjelasan ayat (1).
Dengan demikian ketentuan ini memberikan suatu penegasan bahwa meskipun dalam pasal-pasal sebagaimana disebutkan dalam penjelasan ayat (1) ditetapkan/diatur bahwa urusan tersebut dilaksanakan oleh Menteri, namun oleh karena telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 yang khusus mengatur penyerahan sebagian urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, maka urusan-urusan dimaksud tetap dilaksanakan oleh Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang telah menerima penyerahan secara nyata.
Pasal 56
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3527

--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993