UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa Indonesia
adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta
kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut;
b.
bahwa Indonesia
telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak
kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.
bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.
bahwa dengan
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak
Cipta;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan
Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan,
baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan,
baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara
dan alat apa pun.
8.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan
media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang
menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang
pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman
suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun
perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran
yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran
dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang
diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak
Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang
salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat
Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena:
a.
Pewarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian
tertulis; atau
e.
Sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah:
a. orang yang namanya
terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan
atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan
bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang
berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan
yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah
pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang
merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang
dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan
hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut
seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas
Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah,
dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng,
legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya
seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat
(2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat
izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya
dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama
samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta
atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang
Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.
buku, Program
Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
e.
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h.
peta;
i.
seni batik;
j.
fotografi;
k.
sinematografi;
l.
terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai
Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil
karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak
Cipta atas:
a.
hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.
peraturan
perundang-undangan;
c.
pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah;
d.
putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang
diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila
Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu
diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian
dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis
lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat
bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
b.
pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c.
pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d.
Perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f.
perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
g.
pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan
penelitian dan pengembangan, terhadap
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di
bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.
3 (tiga) tahun
sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
5 (lima) tahun
sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.
7 (tujuh) tahun
sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan
Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 17
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta
ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat
dilakukan dengan tidak meminta izin
kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan
yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu
semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk
penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang
layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian
Keenam
Hak Cipta atas Potret
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya,
Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin
dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang
atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret,
apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret
itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap
orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku
terhadap Potret yang dibuat:
a.
atas permintaan
sendiri dari orang yang dipotret;
b.
atas permintaan
yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c.
untuk kepentingan
orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak
Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.
tanpa persetujuan
dari orang yang dipotret;
b.
tanpa persetujuan
orang lain atas nama yang dipotret; atau
c.
tidak untuk
kepentingan yang dipotret,
apabila
Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret
sudah meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku
atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial,
kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan
keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret
seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh
instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat
persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni
lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak
tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk
mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya
dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila
hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Hak Moral
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut
Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak
Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan
Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah
meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan
perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada
Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak
Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta
selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari
Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual
untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang
sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih
dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin
Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak
diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi
tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi
tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK
CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya
tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari,
koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni
lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan
sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran,
dan bunga rampai,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang
atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling
akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
Program Komputer;
b.
sinematografi;
c.
fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
(2)
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis
yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh
Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit
berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan
bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan
yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita
yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau
ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal 33
Jangka waktu
perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b.
Pasal 24 ayat (2)
dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan
yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama
samaran Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa mengurangi
hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak
lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan
yang dilindungi:
a.
selama 50 (lima
puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari
untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum,
diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
BAB IV
PENDAFTARAN
CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang
tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan
dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas
isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas
Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat
rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan
atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang
terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat
diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal
Permohonan diajukan oleh lebih dari
seorang atau suatu badan hukum yang
secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri
salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak
tersebut.
Pasal 39
a.
Dalam Daftar Umum
Ciptaan dimuat, antara lain:
b.
nama Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta;
c.
tanggal
penerimaan surat Permohonan;
d.
tanggal
lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
e.
nomor pendaftaran
Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat
diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal
37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan
Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut
Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh
Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan
dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan
didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta
dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum
yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai
biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam
Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum
dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.
penghapusan atas
permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta;
b.
lampau waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal
32;
c.
dinyatakan batal
oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta
oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan
berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan
sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,
perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi
yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi
diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan
penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak
Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil
pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki
kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja
departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa
kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya
tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau
media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun
sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan
ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c.
karya siaran
selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal 51
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal
17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal
36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal
44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal
55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal
63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal
74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap
Hak Terkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK
CIPTA
Pasal 52
Penyelenggaraan
administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta
yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta
seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan
Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat,
pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang
ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu,
dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri
Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB X
PENYELESAIAN
SENGKETA
Pasal 55
Penyerahan Hak
Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau
ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a.
meniadakan nama
Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b.
mencantumkan nama
Pencipta pada Ciptaannya;
c.
mengganti atau
mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap
benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga
agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh
dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya,
yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian
yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan
atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak
berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik
memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak
digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan
kegiatan komersial.
Pasal 58
Pencipta atau
ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59
Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di
Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal
gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga
paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7
(tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30
(tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan
terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak
paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada
para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan
tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan pendaftaran.
Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada
panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi
kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon
kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera
wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7
(tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan
menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang
yang terbuka untuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan
kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7
(tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
Pasal 65
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal
56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56,
dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana
terhadap pelanggaran Hak Cipta.
BAB XI
PENETAPAN
SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat
menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif untuk:
a.
mencegah
berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang
diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan,
termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
c.
meminta kepada
pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak
tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon
tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal 68
Dalam hal
penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus
segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak
yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan
sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara
pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat
menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala
kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang
khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang Hak Cipta;
b.
melakukan
pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana
di bidang Hak Cipta;
c.
meminta
keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di
bidang Hak Cipta;
d.
melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e.
melakukan
pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain;
f.
melakukan
penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang
hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di
bidang Hak Cipta; dan
g.
meminta bantuan
ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak
Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau
Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau
Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta
atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan
bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
BAB XIV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 74
Dengan berlakunya
Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang
telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997, masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang ini
dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang ini
berlaku terhadap:
a.
semua Ciptaan
warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan
penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk
pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan
penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai
perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau
peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak
Cipta.
Pasal 77
Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2002 NOMOR 85
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Penjelasan ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar