LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. 83 TAHUN 2001
TANGGAL 30 JUNI 2001
TENTANG
HARGA JUAL TENAGA
LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN
LISTRIK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Bahwa dalam rangka mempertahankan
kelangsungan penyediaan tenaga listrik baik
diperkotaan, dipedesaan, maupun untuk mendorong kegiatan ekonomi, perlu
menetapkan kembali harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh
Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara, sehingga secara
bertahap
mencapai nilai keekonomian :
Bahwa
dalam menetapkan harga jual tenaga listrik, Pemerintah mempertimbangkan
keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi dan efisiensi
pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai :
Bahwa
dalam rangka menunjang perkembangan ekonomi yang berkelanjutan, subsidi
kepada pelanggan secara bertahap akan dihapuskan;
Bahwa
sesuai ketentuan yang berlaku, harga jual tenaga listrik perlu
ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal
4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang no.15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (LN RI Tahun
1985 No.
74, TLN No. 3317)
Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN RI Tahun
1999
No.42
TLN No.3821)
Undang-undang No.35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2001 (LN RI Tahun 2000 No. 250, TLN No. 4052);
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan
Tenaga Listrik (LN RI Tahun 1989 No.24, TLN No.3394)
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan
Umum
(PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (ln ri
Tahun
1994 No. 34);
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL TENAGA
LISTRIK YANG DISEDIAKAN PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN LISTRIK
NEGARA
Pasal 1
Harga jual tenaga listrik yang disediakan
oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Perusahan Listrik Negara dinyatakan dalam
Tarif Dasar Listrik Tahun 2001,
berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan Presiden ini
Pasal 2
Tarif Dasar Listrik Tahun 2001 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas
:
Tarif
Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran II;
Tarif
Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III;
Tarif
Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV;
Tarif
Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V;
Tarif
Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan
Umum
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
Tarif
Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
Tarif
Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VIII;
Tarif
Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
Pasal 3
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Keputusan Presiden ini;
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini
ditetapkan oleh Menteri Energi dan SumberDaya
Mineral.
Pasal 5
Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini,
maka Keputusan Presiden No. 48 Tahun
2000 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang
Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara (LN
RI Tahun 2000 No. 42) dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Juli 2001, Agar semua orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Preside ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2001 NOMOR 94
LAMPIRAN I
GOLONGAN TARIF DASAR LISTRIK
NO.GOLONGAN TARIF TR/TM/TT*)BATAS DAYAK E T E R A N G A N
1S-1/TR220 VAGolongan tarif untuk pemakaian sangat kecil
2S-2/TR250 VA s/d 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial
kecil s.d. sedang
3S-3/TMdi atas 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial
besar
4R-1/TR250 VA s/d 2.200 VAGolongan tarif untuk keperluan rumah tangga
kecil
5R-2/TRdi atas 2.200 VA s/d 6.600 VAGolongan tarif untuk keperluan rumah
tangga menengah
6R-3/TRdi atas 6.600 VAGolongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar
7B-1/TR250 VA s/d 2.200 VAGolongan tarif untuk keperluan bisnis kecil
8B-2/TRdi atas 2.200 VA s/d 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan bisnis
menengah
9B-3/TMdi atas 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan bisnis besar
10I-1/TR450 VA s/d 14 kVAGolongan tarif untuk keperluan Industri
kecil/rumah tangga
11I-2/TRdi atas 14 kVA s/d 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan
Industri
sedang
12I-3/TMdi atas 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan Industri menengah
13I-4/TT30.000kVA ke atasGolongan tarif untuk keperluan Industri besar
14P-1/TR250 VA s/d 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan Kantor
Pemerintah
kecil dan sedang
15P-2/TMdi atas 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah
besar
16P-3/TRGolongan tarif untuk keperluan Penerangan Jalan Umum
17T/TMdi atas 200 kVAGolongan tarif untuk traksi diperuntukan bagi
Perusahaan Perseroan(PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia
18C/TMdi atas 200 kVAGolongan tarif curah (bulk) untuk keperluan
penjualan
secara curah (bulk) kepada Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk
kepentingan Umum (PIUKU).
19M/TR,TM,TT.Golongan tarif multiguna diperuntukan hanya bagi pengguna
listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena
berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif S, R, B,I,
dan
P.
*) Keterangan : TR : Tegangan Rendah, TM : Tegangan Menengah, TT :
Tegangan Tinggi.
LAMPIRAN II
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN PELAYANAN
SOSIAL
NOGOL. TARIFBATAS DAYABIAYA BEBAN (Rp./Kva/bulan)BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kWh)
01-Jul
s.d.
30 Sept. 200101-Okt
s.d.
31 Des. 200101-Jul
s.d.
30 Sept. 200101-Okt
s.d.
31 Des. 2001
1.S-1/TR220 VA--Abonemen per bulan (Rp.) : 7,787Abonemen per bulan (Rp.)
:
7,787
2.S-2/TR450 VA3.8743.874Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 64.56Blok I : 0 s.d. 30
kWh : 64.56
Blok II : di atas 30 kWh
s.d. 60 kWh : 80Blok II : di atas 30 kWh
s.d. 60 kWh : 100
Blok III : di atas 60 kWh : 90Blok III : di atas 60 kWh : 110
3.S-2/TR900 VA40005.500Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 70Blok I : 0 s.d. 20 kWh
:
75
Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 100Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 110
Blok III : di atas 60 kWh : 120Blok III : di atas 60 kWh : 130
4.S-2/TR1.300 VA13.00015.000Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 140Blok I : 0 s.d.
20
kWh : 150
Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 180Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 200
Blok III : di atas 60 kWh : 210Blok III : di atas 60 kWh : 240
5.S-2/TR2.200 VA13.00016.000Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 140Blok I : 0 s.d.
20
kWh : 150
Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 180Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 220
Blok III : di atas 60 kWh : 220Blok III : di atas 60 kWh : 250
6.S-2/TRdi atas
2.200 VA
s.d
200 kVA16.50018.500Blok I : 0 s.d 60 jam nyala : 190Blok I : 0 s.d 60
jam
nyala : 230
Blok II : di atas 60 jam nyala
berikutnya : 230Blok II : di atas 60 jam nyala
berikutnya : 260
7.S-3/TMdi atas
200 kVA16.00018.000Blok WBP - K x P x 170Blok WBP - K x P x 170
Blok LWBP - P x 170Blok LWBP - P x 200
Catatan :
P
:Faktor pengali untuk pembeda antara S-3 bersifat sosial murni dengan
S-3 bersifat komersial
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial murni P-I
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat komersial P-I,5
Kategori S-3 bersifat komersial dan S-3 bersifat sosial murni ditetapkan
oleh Direksi Perusahaan
Perseroan (PERSEROAN) PT. Perusahaan Listrik Negara dengan
mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat usahanya.
K
:Faktor perbandingan antara WBP dengan LWBP sesuai dengan karakteristik
beban sitem kelistrikan setempat.
WBP :Waktu Beban Puncak
LWBP :Luar Waktu Beban Puncak
Jam nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
LAMPIRAN III
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
NOGOL. TARIFBATAS DAYABIAYA BEBAN
(Rp./Kva/bulan)BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kWh)
1
Juli
s.d.
30 Sept. 20011 Oktober
s.d.
31 Des. 20011 Juli
s.d.
30 Sept. 20011 Oktober
s.d.
31 Des. 2001
1.R-1/TRs.d. 450 VA4.5894.589Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 93,40Blok I : 0
s.d.
30 kWh : 93,40
Blok II : di atas 30 kWh
s.d. 60 kWh : 175Blok II : di atas 30 kWh
s.d. 60 kWh : 195
Blok III : di atas 60 kWh : 190Blok III : di atas 60 kWh : 220
2.R-1/TR900 VA8.00010.000Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 140Blok I : 0 s.d. 20
kWh : 140
Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 210Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 220
Blok III : di atas 60 kWh : 225Blok III : di atas 60 kWh : 245
3R-1/TR1.300 VA14,520500Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 220Blok I : 0 s.d. 20
kWh
:
255
Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 260Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 270
Blok III : di atas 60 kWh : 295Blok III : di atas 60 kWh : 315
4R-1/TR2.200 VA1500020500Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 220Blok I : 0 s.d. 20
kWh : 255
Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 260Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 270
Blok III : di atas 60 kWh : 295Blok III : di atas 60 kWh : 315
5R-2/TRdi atas 2.200 VA s.d
6.600 VA2000024000420465
6R-3/TRdi atas
6.600 VA3000032000510580
LAMPIRAN IV
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN BISNIS
NOGOL. TARIFBATAS DAYABIAYA BEBAN (Rp./Kva/bulan)BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kWh)
1 Juli s.d. 30 Sept. 20011 Oktober s.d. 31 Des. 20011 Juli s.d. 30
Sept. 20011 Oktober s.d. 31 Des. 2001
1B-1/TRs.d 450 VA1650016500Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 201Blok I : 0 s.d.
30
kWh : 201
Blok II : 0 s.d. 30 kWh : 225Blok II : 0 s.d. 30 kWh : 300
2B-1/TR900 VA1850019000Blok I : 0 s.d. 108 kWh : 240Blok I : 0 s.d. 108
kWh : 300
Blok II :di atas 108 kWh : 250Blok II : di atas 108 kWh : 330
3B-1/TR1300 VA1900023000Blok I : 0 s.d. 146 kWh : 340Blok I : 0 s.d. 146
kWh : 380
Blok II :di atas 146 kWh : 350Blok II : di atas 146 kWh : 375
4B-1/TR2200 VA1900023500Blok I : 0 s.d. 264 kWh : 340Blok I : 0 s.d. 264
kWh : 380
Blok II :di atas 264 kWh : 350Blok II : di atas 264 kWh : 410
5B-2/TRdi atas
2200 VA s.d. 200 kVA 2000023500Blok I : 0 s.d. 100 Jamnyala : 350Blok I
:
0
s.d. 100 Jamnyala : 400
Blok II : di atas 100 Jamnyala berikutnya : 360Blok II : di atas 100
Jamnyala
berikutnya : 420
6B-3/TMdi atas
200 kVA1900022500Blok WBP - K x 310Blok WBP - K x 350
Blok LWBP - 310Blok LWBP - 350
Catatan :
K
:Faktor perbandingan antara WBP dengan LWBP sesuai dengan karakteristik
beban sistem kelistrikan setempat
WBP :Waktu Beban Puncak
LWBP :Luar Waktu Beban Puncak
Jam Nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersmbung
LAMPIRAN V
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
NOGOL. TARIFBATAS DAYABIAYA BEBAN
(Rp./Kva/bulan)BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kWh)
1
Juli s.d. 30 Sept. 20011 Oktober s.d. 31 Des. 20011 Juli s.d. 30 Sept.
20011 Oktober s.d. 31 Des. 2001
1I-1/TRs.d. 450 va1700017000Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 119.50Blok I : 0
s.d.
30 kWh : 119.50
Blok II : di atas 30 kWh : 150Blok II : di atas 30 kWh : 230
2I-1/TR900 VA1850019000Blok I : 0 s.d. 72 kWh : 140Blok I : 0 s.d. 72
kWh
:
175
Blok II : di atas 30 kWh : 200Blok II : di atas 72 kWh : 230
3I-1/TR1300 VA1900023000Blok I : 0 s.d. 104 kWh : 260Blok I : 0 s.d. 196
kWh : 320
Blok II : di atas 104 kWh : 280Blok II : di atas 196 kWh : 330
4I-1/TR2200 VA1900023000Blok I : 0 s.d. 196 kWh : 260Blok I : 0 s.d. 196
kWh : 320
Blok II : di atas 196 kWh : 280Blok II : di atas 196 kWh : 330
5I-1/TRdi atas
14 kVA s.d
200 kVA1900023000Blok I : 0 s.d. 80 jam nyala : 260Blok I : 0 s.d. 80
Jam
nyala : 320
Blok II : di atas 80 jamnyala
berikutnya : 285Blok II : di atas 80 jamnyala
berikutnya : 330
6I-2/TRdi atas
14 kVA s.d
200 kVA1900023000Blok WBP - K x 295Blok WBP - K x 310
Blok LWBP - 295Blok LWBP - 310
7I-3/TMdi atas
200 kVA18350205000 s.d. 350 jamnyala,0 s.d. 350 jamnyala,
Blok WBP - K x 301 di atas 350 jamnyalaBlok WBP - K x 306 di atas 350
jamnyala
Blok WBP - 301Blok WBP - 306
Blok LWBP - 301Blok LWBP - 306
8I-4/TT30000 kVA
ke atas1800020000310320
Catatan :
K
:Faktor perbandingan antara WBP dengan LWBP sesuai dengan karakteristik
beban sistem kelistrikan setempat
WBP :Waktu Beban Puncak
LWBP :Luar Waktu Beban Puncak
Jam Nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
LAMPIRAN VI
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN KANTOR PEMERINTAH
DAN PENERANGAN JALAN UMUM
NOGOL. TARIFBATAS DAYABIAYA BEBAN (Rp./Kva/bulan)BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kWh)
1 Juli s.d. 30 Sept. 20011 Oktober s.d. 31 Des. 20011 Juli s.d. 30
Sept. 20011 Oktober s.d. 31 Des. 2001
1.P-1/TRs.d. 450 VA1700017000489489
2.P-1/TR900 VA1950022000550550
3.P-1/TR1300 VA195002000550550
4.P-1/TR2200 VA195002000550550
5.P-1/TRdi atas
2200 VA s.d.
200 kVA195002000550550
6.P-2/TRdi atas
200 kVA1900021500Blok WBP = K x 320Blok WBP = K x 325
Blok LWBP = 320Blok LWBP = 325
7.P-3/TR---479479
Catatan :
K
:Faktor perbandingan antara WBP dengan LWBP sesuai dengan karakteristik
beban sistem kelistrikan setempat
WBP :Waktu Beban Puncak
LWBP :Luar Waktu Beban Puncak
Jam Nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
LAMPIRAN VII
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK TRAKSI
NOGOL. TARIFBATAS DAYABIAYA BEBAN (Rp./Kva/bulan)BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kWh)
1
Juli s.d. 30 Sept. 20011 Oktober s.d. 31 Des. 20011 Juli s.d. 30 Sept.
20011 Oktober s.d. 31 Des. 2001
1.T/TMdi atas 200 kVA16500 *)16500 *)Blok WBP = K x 262,40Blok WBP = K x
262,40
Blok LWBP = 262,40Blok LWBP = 262,40
Catatan :
*): Perhitungan biaya beban didasarkan pada hasil pengukuran daya
maksimum
bulanan untuk daya maksimum bulanan > 0,5 dari daya tersambung, maka
biaya
beban dikenakan sebesar daya maksimum terukur untuk daya maksimum
bulanan
< 0,5 dari daya tersambung, maka biaya beban dikenakan 50 % daya
tersambung terukur.
WBP: Waktu Beban Puncak
LWBP: Luar Waktu Beban Puncak
K: Faktor perbandingan antara WBP dengan LWBP sesuai dengan
karakteristik
beban sistem kelistrikan setempat.
LAMPIRAN VIII
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK CURAH (BULK)
NOGOL. TARIFBATAS DAYABIAYA BEBAN (Rp./Kva/bulan)BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kWh)
1
Juli s.d. 30 Sept. 20011 Oktober s.d. 31 Des. 20011 Juli s.d. 30 Sept.
20011 Oktober s.d. 31 Des. 2001
1.C/TMdi atas 200 kVA1900022500Blok WBP = K x 310Blok WBP = K x 350
Blok LWBP = 310Blok LWBP = 350
Tarif ini untuk keperluan penjualan secara
curah (bulk) kepada Pemegang Izin
Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan
Umum (PIUKU)
Catatan :
K: Faktor perbandingan antara WBP dengan LWBP sesuai dengan
karakteristik
beban sistem kelistrikan setempat.
WBP: Waktu Beban Puncak
LWBP: Luar Waktu Beban Puncak
Jam Nyala: adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
LAMPIRAN IX
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK MULTIGUNA
NOGOL. TARIFBATAS DAYABIAYA BEBAN (Rp./Kva/bulan)BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kWh)
1
Juli s.d. 30 Sept. 20011 Oktober s.d. 31 Des. 20011 Juli s.d. 30 Sept.
20011 Oktober s.d. 31 Des. 2001
1.M/TR/TM/TT---950 *)1.100 *)
1). Tarif ini dipergunakan hanya bagi
penggunaan tenaga listrik yang karena
berbagai hal tidak dapat dicakup oleh
ketentuan tarif baku sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran
VII, dan Lampiran VIII Keputusan Presiden ini
atau atas kesepakatan para pihak
(2). Tarif ini dapat diberlakukan untuk
berbagai kegunaan diantaranya :
Tarif
untuk dasar perhitungan harga ekspor impor energi listrik antara
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara dengan
pihak lain
demi
terciptanya hubungan imbal balik yang saling menguntungkan;
Tarif
untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik yang oleh pelanggan
dikehendaki mempunyai sifat lebih dari yang baku atau yang telah
disanggupi
oleh
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara sebagai
sifat
baku baik dalam hal mutu, keandalan maupun pelayanan;
Tarif
untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik bagi pelanggan listrik
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara yang
bebannya
dapat
dan boleh diatur, dipotong, atau dikeluarkan dari sistem oleh Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara sesuai kesepakatan
bersama:
Tarif
untuk dasar perhitungan harga bagi pihak yang ingin menginterkoneksi
sistem kelistrikan dengan sistem kelistrikan Perusahaan Perseroan
(PERSEROAN)
PT.
Perusahaan Listrik Negara, baik dengan aliran daya antar sistem maupun
tanpa
adanya aliran daya antar sistem;
Tarif
untuk dasar perhitungan harga bagi pihak yang memerlukan energi listrik
dari
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara secara
musiman atau dengan pola beban tertentu yang disepakati bersama;
Tarif
untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik yang oleh karena
sesuatu hal tidak dapat dikenakan menurut tarif baku sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI,
Lampiran VII dan Lampiran VIII.
Keputusan Presiden ini yang diantaranya
adalah karena :
bersifat sementara (jangka waktu pendek) :
tergantung kondisi sistem kelistrikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perusahaan Listrik Negara (kemampuan)
adanya peluang bisnis para pihak yang saling menguntungkan.
Keterangan :
*) Sebagai tarif maksimum
Di dalam pengimplementasikan angka tarif ini
dikalikan terhadap faktor pengali
"N" dengan nilai "N"
tidak lebih dari 1 (satu).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar