UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182
CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION
FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR
( KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR
( KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, sehingga sudah seharusnya setiap manusia baik dewasa maupun anak-anak
dilindungi dari upaya-upaya mempekerjakannya pada pekerjaan-pekerjaan yang
merendahkan harkat dan martabat manusia atau pekerjaan yang tidak manusiawi;
b.
bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati,
menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi
Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional
(ILO), dan Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989;
c.
bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang kedelapan puluh tujuh
tanggal 17 Juni 1999, telah menyetujui Pengesahan ILO Convention No. 182
concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the
Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak);
d.
bahwa konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara
terus-menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak asasi manusia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d dipandang
perlu mengesahkan ILO Convention No. 182 concerning The Prohibition and
Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi
ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dengan Undang-undang;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND
IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR
(KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN
BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK).
Pasal 1
Mengesahkan
ILO Convention No. 182 concerning The Prohibition and Immediate Action for
the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182
mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 8
Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan
di Jakartapada tanggal 8 Maret 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000
NOMOR 30
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182
CONCERNING THE PROHIBITION
AND IMMEDIATE ACTION FOR THE
ELIMINATION OF THE WORST FORMS
OF CHILD LABOUR ( KONVENSI ILO NO.
182 MENGENAI PELARANGAN
DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK
PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
I. UMUM
Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
memiliki hak asasi sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain
yang boleh merampas hak tersebut. Hak asasi anak diakui secara universal
sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi
PBB Tahun 1948 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO di Philadelphia
tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-Hak Anak,
Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan
Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak. Dengan demikian semua negara di
dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak
tersebut.
Salah satu bentuk hak asasi anak adalah
jaminan untuk mendapat perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan
kemanusiaan. Jaminan perlindungan hak asasi tersebut sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
Sebagai anggota PBB dan Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional atau Internasional Labour Organization (ILO),
Indonesia menghargai, menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan
keputusan-keputusan lembaga internasional dimaksud.
Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai
Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke
delapan puluh tujuh tanggal 17 Juni 1999 di Jenewa merupakan salah satu Konvensi
yang melindungi hak asasi anak.
Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota
ILO yang telah meratifikasinya harus segera melakukan tindakan-tindakan untuk
menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Konvensi,
maka "anak" berarti semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan
belas) tahun.
II.
POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
1. Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai
Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja merupakan instrumen dasar tentang
kerja anak.
2. Di samping Konvensi ILO No. 138 tahun 1973
tersebut, dipandang perlu untuk menyetujui instrumen ketenagakerjaan yang baru
untuk melarang dan menghapuskan bentuk-bentuk terburuk dari kerja anak yang
akan melengkapi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973.
3. Konvensi mengenai Hak Anak telah diterima
oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 20 Nopember 1989.
4. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak telah diatur oleh instrumen internasional lainnya khususnya Konvensi ILO
No. 29 Tahun 1930 tentang Kerja Paksa, dan Konvensi Tambahan PBB mengenai
Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga-Lembaga serta
Praktek-Praktek Perbudakan atau Sejenis Perbudakan Tahun 1956.
III. ALASAN
INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI
1. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan
hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan
hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti tercermin
dalam sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Untuk itu bangsa Indonesia bertekad melindungi hak asasi anak sesuai dengan
ketentuan Konvensi ini.
2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia melalui Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
menugasi Presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB yang
berkaitan dengan dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi
Konvensi PBB tanggal 30 September 1990, mengenai Hak-hak Anak. Di samping itu
Indonesia telah meratifikasi 7 (tujuh) Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar
pekerja, termasuk Konvensi No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk
Diperbolehkan Bekerja dengan Undang-undang No. 20 Tahun 1999.
4. Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan
peraturan perundang-undangan masih dirasakan adanya penyimpangan perlindungan
hak anak. Oleh karena itu, pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk
menghapuskan segala bentuk terburuk dalam praktek mempekerjakan anak serta
meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan
lebih menjamin perlindungan anak dari segala bentuk tindakan perbudakan dan
tindakan atau pekerjaan yang berkaitan dengan praktek pelacuran, pornografi,
narkotika, dan psikotropika. Perlindungan ini juga mencakup perlindungan dari
pekerjaan yang sifatnya dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral
anak-anak.
5. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan
kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak asasi anak sebagaimana
diuraikan pada butir 4. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia
dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional.
IV.
POKOK-POKOK KONVENSI
1. Negara anggota ILO yang mengesahkan
Konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efektif untuk menjamin
pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
2. "Anak" berarti semua orang yang
berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
3. Pengertian "bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak" adalah :
(a) segala bentuk perbudakan atau praktek
sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt
bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk
pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik
bersenjata;
(b) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran
anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk
pertunjukan-pertunjukan porno;
(c) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran
anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan
obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
(d) pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat
pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral
anak-anak.
4. Negara anggota ILO yang mengesahkan
Konvensi ini wajib menyusun program aksi untuk menghapus bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak.
5. Negara anggota ILO yang mengesahkan
Konvensi ini wajib mengambil langkah-langkah agar ketentuan Konvensi ini dapat
diterapkan secara efektif, termasuk pemberian sanksi pidana.
6. Negara anggota ILO yang mengesahkan
Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya.
V. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila
terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia,
maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3941
Tidak ada komentar:
Posting Komentar