Bentuk: UNDANG-UNDANG
(UU)
Oleh: PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1974
(7/1974)
Tanggal: 6 NOPEMBER
1974 (JAKARTA)
Sumber: LN 1974/54;
TLN NO. 3040
Tentang: PENERTIBAN
PERJUDIAN
Indeks: PERUBAHAN.
TINDAK PIDANA. Penertiban perjudian.
DENGAN RAKHMAT TUHAN
YANG MAHAESA
Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang :
a.
bahwa
perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral
Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa
dan Negara;
b.
bahwa
oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian,
membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju
kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;
c.
bahwa
ketentuan-ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun
1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir
dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526),
telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
d.
bahwa
ancaman hukuman didalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai
perjudian dianggap tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan dengan
memperberatnya;
e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas perlu disusun Undang-undang
tentang Penertiban Perjudian.
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
Mengingat pula :
1.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 542 ayat
(1) dan (2);
2.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037).
Dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN.
Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian
sebagai kejahatan.
Pasal 2
1.
Merubah
ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana,
dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara
selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
2.
Merubah
ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana,
dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya
empat ribu lima
ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda
sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
3.
Merubah
ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang- undang Hukum Pidana,
dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya
tujuh ribu lima
ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda
sebanyak-banyaknya lima
belas juta rupiah.
4.
Merubah
sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3
1.
Pemerintah
mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang-undang ini.
2.
Pelaksanaan
ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan
Perundang-undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3
Undang-undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun
1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir
dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).
Pasal 5
Undang-undang ini berlaku berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta,
pada tanggal 6
Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6
Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar