Buku
Kedua – Kejahatan
Daftar
Isi
- Bab - I Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara
- Bab - II Kejahatan-kejahatan
Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Bab - III Kejahatan-kejahatan
Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Bab - IV Kejahatan Terhadap
Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
- Bab - V Kejahatan Terhadap
Ketertiban Umum
- Bab - VI Perkelahian Tanding
- Bab - VII Kejahatan yang
Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Bab - VIII Kejahatan Terhadap
Penguasa Umum
- Bab - IX Sumpah Palsu dan
Keterangan Palsu
- Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan
Uang Kertas
- Bab - XI Pemalsuan Meterai dan
Merek
- Bab - XII Pemalsuan Surat
- Bab - XIII Kejahatan Terhadap
Asal-Usul dan Perkawinan
- Bab - XIV Kejahatan Terhadap
Kesusilaan
- Bab - XV Meninggalkan Orang yang
Perlu Ditolong
- Bab - XVI Penghinaan
- Bab - XVII Membuka Rahasia
- Bab - XVIII Kejahatan Terhadap
Kemerdekaan Orang
- Bab - XIX Kejahatan Terhadap
Nyawa
- Bab - XX Penganiayaan
- Bab - XXI Menyebabkan Mati atau
Luka-luka Karena Kealpaan
- Bab - XXII Pencurian
- Bab - XXIII Pemerasan dan
Pengancaman
- Bab - XXIV Penggelapan
- Bab - XXV Perbuatan Curang
- Bab - XXVI Perbuatan Merugikan
Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
- Bab - XXVII Menghancurkan atau
Merusakkan Barang
- Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
- Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
- Bab - XXIX A Kejahatan
Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- Bab - XXX Penadahan Penerbitan
dan Percetakan
Bab I -
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan
maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan
Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dengan
maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar
dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(2) Para
pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang
siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun:
1.
orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2.
orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama
atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para
pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup
atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal iani
ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1)
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan
108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana
yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal
104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1.
berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut
serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2.
berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3.
memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan
kejahatan;
4.
mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan
untuk memberitahukan kepada orang lain;
5.
berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan
pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3).
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat
dirampas.
(4) Tidak
dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau
memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika
dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini,
kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barang
siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya
untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat
niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk
melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika
perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati
atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 111
bis
(1) Dengan
pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1.
barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di
luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya
membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan
pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau
memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah;
2.
barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan
material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa
benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3.
orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat
dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya
atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk
perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya,
dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan
itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda
yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang
dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa
dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-
keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara,
atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang
siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau
memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui,
surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang
bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya
benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika
surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya
tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda
rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya
untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau
sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain
(atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa
melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud
dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau
selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui
olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar
dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan,
gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman,
kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam
dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun.
Pasal 117
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1.
dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau
memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2.
dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh
penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3.
dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau
mangangkut gambat potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2,
beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah,
barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1.
barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai
niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut
dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau
sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan,
perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan
atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2.
barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara
apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada
ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan
tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti
penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan
menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau
upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa
ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja
merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja
melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja
melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus
untuk mempertahankan kenbetralan tersebut;
2.
barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan
dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang
warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada
hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau
akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah
perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang
siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau
merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas
tahun.
(2) Diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama
dua puluh tahun jika si pembuat:
1.
memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau
penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2.
menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana
mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun dijatuhkan jika si pembuat:
1.
memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan
sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan,
gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat
atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu
untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau
diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;
2.
menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi
dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124,
diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang,
tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan
musuh, dnegan sengaja:
1.
memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya
melarikan diri;
2.
menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk
negara.
Pasal 127
(1) Barang
siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan
barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan
barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat
dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu,
dicabut hak- hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya
putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana
yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124- 127,
diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan
dengan negara sekutu dalam perang bersama.
Bab II
Kejahatan-Kejahatan
Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 130
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap
penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan
dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus ribu rupiah.
Pasal 135
Pasal ini
ditiadakan bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25.
Pasal 136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar
kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak
dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang,
atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena
itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau
lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan
maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada
waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 138
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.
Pasal 139
(1) Ayat ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab III -
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat
Serta Wakilnya
Pasal
139a
Makar dengan
maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk
seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
139b
Makar dengan
maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara
sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal
139c
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal- pasal 139a
dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar
terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika
mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan
dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak
empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal
142a
Barang siapa
menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau
lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala
negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan
maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan
pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena
kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b,
139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab IV
Kejahatan
Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Pasal 146
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil
atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau
mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau
anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan
rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat
badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal 148
Barang siapa
pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak
pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak
pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana
yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji,
mau disuap.
Pasal 150
Barang
suiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan
tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga
suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain
daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa
memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa
pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja
menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat
yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya
diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau
berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
Bab V -
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Pasal 153
bis
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32. Pasal
153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 32.
Pasal 154
Barang siapa
di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
154a
Barang siapa
menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka
umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa
di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa
hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan,
kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal
156a
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya
bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama
apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka
umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan
pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak
empat rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 158
Barang siapa
menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di
Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan
di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa
turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di
luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 160
Barang siapa
di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik
ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar
ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang
menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan
kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di
atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 161
bis
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34.
Pasal 162
Barang siapa
di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan,
kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang
berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna
melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 163
bis
(1) Barang
siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2
berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu
atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan
pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan
kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu
sendiri.
(2) Aturan
tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan
kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa
mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang
masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang
siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat
untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan
rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk
melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini,
sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang
diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan
itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat
kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu,
dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana
tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan
berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada
saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada
pihak- pihak tersebut dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan
dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu
mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain
yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan
pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
(1) Barang
siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang
dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan
hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan
segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang
siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang
berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ
pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika
mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana
tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang
siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ
dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi
dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang
siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu
pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia
mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana
tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut
serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta
dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut
serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap
pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang
siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan
terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
(2) Yang
bersalah diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan
luka-luka;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan
luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89
tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa
dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan- teriakan,
atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa
dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan
kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang
bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa
dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan
diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan
jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1.
barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang
diizinkan;
2.
barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu
waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa
dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan
mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa
dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau
memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa
mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus
rupiah.
Bab VI -
Perkelahian Tanding
Pasal 182
Dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang
siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang
siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi
tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga
mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau
menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1)
Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia
dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa
melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam
dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh
lawannya.
(4) Barang
siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian
hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5)
Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa
dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya,
maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan
atau penganiayaan:
1.
jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika
perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.jika
pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
Pasal 186
(1) Para
saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para
saksi diancam:
1.dengan
pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih
dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja
dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan
dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3.
ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan
diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak
dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan
sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau
dilukai.
Bab VII -
Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Pasal 187
Barang siapa
dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang
mati.
Pasal 187
bis
(1) Barang
siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan,
menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-
benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa
diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan
ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun,
(2) Tidak
mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan
ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187
ter
Permufakatan
jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187
his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188
( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa
karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau banjir,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa
pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-
alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi
pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 190
Barang siapa
pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau
perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul
atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau
menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa
dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan
untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191
bis
Barang siapa
dvngan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai hangunan
listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terganggu, atau
menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan atau niembetulkan
bangunan itu, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul
rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan
umum;
2.
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
tirnbul bahaya umum bagi barang;
3.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191
ter
Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur,
rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan
itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu
gagal atau menjadi sukar, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga
listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika membahayakan nyawa orang lain;
3.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa
dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan
untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air, atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum
darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu
digagalkan, diancam:
1.dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2.dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barang
siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan
oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas
umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta
api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk
keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang
keliru, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau
terdamparnya kapal;
3.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa
karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan,
dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru,
diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah,
jika karena Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3.
dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan,
menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa
karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar,
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa
dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan
atau dirusak, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah,
jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barang
siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama
dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu
dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum
untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain,
sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal 204
(1) Barang
siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang
diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya
itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di
bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang
memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
(3)
Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah
dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam
hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim
dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan
Bab VIII
- Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 207
Barang siapa
dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa
atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan
atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada
di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan
maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2.
barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4
dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili;
2.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut
ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk
menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat
atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan
kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika
pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana
dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(3)
Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan
perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang
atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena
melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan
perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan
lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2.
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang
mati.
Pasal 214
(1) Paksaan
dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau
lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Yang
bersalah dikenakan:
1.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau
perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3.
pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan
dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1.
orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara
waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2.
pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan
kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan
dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang
siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan
menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh
pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut
atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan
ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)
Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas
menjalankan jabatan umum.
(3) Jika
pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat
ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa
menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang
pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi
sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa
pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah
diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa
secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak maklumat
yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan
undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui
isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa
memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana,
padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang
siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang
dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya
untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau
kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus
atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2.
barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk
menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda
terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan
lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman
atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang
terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian.
(2) Aturan
di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan
maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang
keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat
kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa
dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat
forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa
dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri
kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau
ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal 224
Barang siapa
dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa
dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan
surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk
dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang
kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa
dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang
yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai
pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang
dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi
keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa
melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak
tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa
dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk
jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa
dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau
gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.
Pasal 231
(1) Barang
siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan
ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan
mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan
pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak
atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang.
(3)
Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah
satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika
salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang
siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh
atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan
penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2)
Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan
tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika
perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan
ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai,
menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan
sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar
yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu
disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain
untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa
dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat- surat atau
barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau
yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa
surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang
bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke
tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh
ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa
pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2
sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya
melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal
56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa
pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2
sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan
anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut
sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa
tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa
tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di
luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya
kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam
hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1.barang
siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk
memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia:
2.barang
siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu
memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika
perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1.
ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang
siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu
mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain,
seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
Bab IX -
Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Pasal 242
(1) Barang
siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan
di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,
dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika
keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan
terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(3)
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan-
aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
Bab X -
Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Pasal 244
Barang siapa
meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau
Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau
uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa
dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu,
padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa
tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa
mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa
dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau
yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun
barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan
maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak
rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa
dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau
uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali
berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa
membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu
digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk
meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 250
bis
Pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang
dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila
barang- barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah,
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran
perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit,
mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan
sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 -
247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
Bab XI -
Pemalsuan Materai Dan Merek
Pasal 253
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang
siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak
dipalsu atau yang sah;
2
barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1.
barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang
dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan
atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak
dipalsu;
2
barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan
merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3.
barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda
keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain
daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari
semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera
Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2
barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut
dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3,
barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada
barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut
dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1.
barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan
255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang
atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli
dan tidak dipalsu;
2.
barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau
bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3.
barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal
merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut
ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa
dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan
untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang
tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di
mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda
atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum,
ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam
dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256,
menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang
siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau
takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu
asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang
siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu
belum dipakai;
2.
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan
maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya,
yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada
meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260
bis
(1)
Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia
atau suatu negara asing.
(2) Jika
kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos
negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu
dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang
siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam
pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 -
260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
Bab XII -
Pemalsuan Surat
Pasal 263
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pasal 264
(1)
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika
dilakukan terhadap:
l.
akta-akta otentik;
2.
surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun
dari suatu lembaga umum;
3.
surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan,
yayasan, perseroan atau maskapai:
4.
talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan
dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat
itu;
5.
surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut
dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah
benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1) Barang
siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai
sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat
menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut
dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah
benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang
dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau
tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun
(2) Jika
keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah
sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan
palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang
siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada
atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk
menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat
keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan
tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik,
kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau
supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan
yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat
itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya,
kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut
ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk
dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu
atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan
palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak
benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak
dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang
siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau
menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu
atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak
dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang
siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku
penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang,
dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk
menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai surat
keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang
siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIII
- Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 277
(1) Barang
siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)
Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa
mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang
Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut,
diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1.
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2.
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika
yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak
lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3)
Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa
mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain
bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu
dinyatakan tidak sah.
Bab XIV -
Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2.
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau
barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di
muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan
maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin,
memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau
memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa
diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan
atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian
atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus
maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran
atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui
atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi
tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar
kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa
menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan,
maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum
dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya
untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan
atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283
bis
Jika yang
bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam
menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di
cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l.
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b.
seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa
pasal 27 BW berlaku baginya;
2.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b.
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW
berlaku baginya.
(2) Tidak
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan
itu juga.
(3) Terhadap
pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum
dimulai.
(5) Jika
bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa
bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa
wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang
siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau
umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai
dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal
294.
Pasal 288
(1) Barang
siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau
sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 290
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya
bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2.
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau
umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
3.
barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas
yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan
orang lain.
Pasal 291
(1) Jika
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan
luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2)
Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290
mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barang
siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa
yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan
seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya,
diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan
kejahatan itu.
(3) Tenggang
waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan
bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang
siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di
bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang
pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama:
1.
pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah
bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan
kepadanya,
2.
pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat
pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit
jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang
dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja
menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak
tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa,
atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya
diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup
umur, dengan orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja
menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam
butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau
yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika
yang rs me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana
dapat ditam sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa
dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang
lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan
wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan
292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika
yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam
melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika
yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah:
1.
barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan
kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan
anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
2.
barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum
cukup enam belas tahun;
3.
barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum
minuman yang memabukan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika
perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(4) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa
memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah
kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal
diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan
atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap
hewan:
1.
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan
sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2.
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang
diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang
diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi
kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib
dipeliharanya.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika
hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4)
Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak
dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1.
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2.
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk
bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan
tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3.
menjadikan turut serta pada permainan 'udi seb agai pen
(2) Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka
dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang
disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan
antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya.
Pasal 303
bis
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh juta rupiah:
1.
barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan Pasal 303;
2.
barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau
di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang
berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta
rupiah.
Bab XV -
Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Pasal 304
Barang siapa
dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib
memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa
menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika
salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam
bulan.
(2) Jika
mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang
melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu,
maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan
sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang
ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama
sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya
dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut
dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak
tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
Bab XVI -
Penghinaan
Pasal 310
(1) Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal
itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika
yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan
fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian
akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1.
apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang
keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau
karena terpaksa untuk membela diri;
2.
apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian
yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya
dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika
yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas
hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia
dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan,
maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan
tidak benar.
(3) Jika
terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan
padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang
menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau
dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang
ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan
sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang
siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang
sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan
pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang
siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan
terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika
tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan
pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang
siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang
itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang
keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai
derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika
karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada
bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau
gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan
namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya,
sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk
dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Bab XVII
- Membuka Rahasia
Pasal 322
(1) Barang
siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau
pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Jika
kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1) Barang
siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan
dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang
harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)
Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Bab XVIII
- Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal 324
Barang siapa
dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau
melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara
langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang
siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu
untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(2) Bilamana
pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa
bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu
dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela
tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau
keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 327
Barang siapa
dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung
bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal,
sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa
membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara
dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam
keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang
itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang
siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana
dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa
dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik
sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau
dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya
dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling
lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah
melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1.
paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum
dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan
persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu,
baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2.
paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan
tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3)
Pengaduan dilakukan:
a.
jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain
yang harus memberi izin bila dia kawin;
b.
jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh
suaminya.
(4) Jika
yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap
perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat
dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau
meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan
mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana
yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja
dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan
pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik
terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2
barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan
sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam
hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa
mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan
dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi
keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan
kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat
atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana
ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336
ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIX -
Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 338
Barang siapa
dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan
yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang
dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau
untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal
tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya
secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa
dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu
yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu
yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa
ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan
rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa
merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa
sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu
atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 347
(1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang
dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal
pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena
salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX -
Penganiayaan
Pasal 351
(1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,
diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana
dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang
yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan
dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika
perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang
siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan
berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1)
Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang
ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang
melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau
anaknya;
2. jika
kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan
tugasnya yang sah;
3. jika
kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau
kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang
sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan olehnya, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat
penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Bab XXI
Menyebabkan
Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Pasal 359
Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 360
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat
luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka
sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan
jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika
kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah
dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan
dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII
- Pencurian
Pasal 362
Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
pencurian ternak;
2.
pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa
laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api,
huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3.
pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
4.
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5.
pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai
pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,
atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu.
(2) Jika
pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam
butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1.
jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2.
jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3.
jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4.
jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika
perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tuhun.
(4) Diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai
pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362.
363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika
pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami
(istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang
atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak
mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia
adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis
lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika
menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada
bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang
itu.
Bab XXIII
- Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal 368
(1) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2)
Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau
dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau
supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2)
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena
kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan
pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIV
- Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan
harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena
ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan,
atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya
selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan
dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal
372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan
dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika
kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.
Bab XXV
Perbuatan
Curang
Pasal 378
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak
dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh
lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
379a
Barang siapa
menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang,
dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap
barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak lima ribu rupiah:
1.
barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam
suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama
atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar
buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di
dalamnya tadi;
2.
barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan,
keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh
nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah
dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama atau tandanya telah
ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika
hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa
dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui
perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak
dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan
sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang
sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan
terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan,
merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau
yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang
dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bode- merij diancarn
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382
bis
Barang siapa
untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu
dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren
orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 383
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang
berbuat curang terhadap pembeli:
1.
karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2
mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan
tipu muslihat.
Pasal 383
bis
Seorang
pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat
tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah
keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu
hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau
pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang
mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2.
barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan
credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani
credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya
heban itu kepada pihak yang lain;
3.
barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu
hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain
bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4.
barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan
hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang
mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:
5.
barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak
tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak
diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6.
barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak
tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah
itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang
siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau
obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu,
diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan
makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya
menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli
bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan
atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan
curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan
negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau
penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang
siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat
melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam
keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan
barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai
sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang
dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa
menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang
sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat
hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak
umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau
mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan
yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang
pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil
Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barang
siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari
Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya
dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau
untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan
ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau
pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan
sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika
pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana
penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393
bis
(1) Seorang
pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan
cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit,
keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau
penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa
keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si
pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan
palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan
pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini,
hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378
382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal No. 1 - 4.
Bab XXVI
- Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Pasal 396
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan:
1.
jika pengeluarannya melewati batas;
2.
jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah
meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa
pinjaman itu tiada mencegah kepailitan;
3.
jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-
surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan
tulisan- tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel
oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1.
membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau
menarik barang sesuatu dari budel;
2.
telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di
bawah harganya;
3.
dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau
pada saat di mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4.
tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat
pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat
ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan:
1.
jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan
perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh
karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan,
maskapai atau perkumpulan,
2.
jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau
penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau
mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal
diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3.
jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang
diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan
pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva
buku- buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang
disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak
diubah.
Pasal 399
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak
pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1.
membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau
menarik barang sesuatu dari budel;
2.
telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di
bawah harganya;
3.
dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan
atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4.
tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum
Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia,
dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan
tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yang
mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1.
dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu
diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul
dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu
dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih
maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan
atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan
penghutang;
2.
di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang
yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang
pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah
ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang
bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika
penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus
atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa
dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan
dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana
penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang
mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada,
maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel
ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah
harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau
kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari
keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan
sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau
mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan
oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat
memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda
paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1.
barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan
demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak
menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
2.
barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang
milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3.
barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu
barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan
menarik suatu barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan
merugikan pemengang ikatan;
4
barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu
barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan
kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam
hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal
397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal
35.
(2)
Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam
pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Bab
XXVIII - Kejahatan Jabatan
Pasal 413
Seorang
komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk
menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil
yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Pasal 414
(1) Seorang
pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan
pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut
udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika
pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang
pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-
menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau
surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat
berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai
pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra
paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang
pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-
menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau
memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-
menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan.
merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan
guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta,
surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau
memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin
tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam
melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
Pasal 418
Seorang
pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus
diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l.
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji
itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2.
yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat.
atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1.
seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah
atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi
tugasnya;
2.
barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk
menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang
perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika
hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu
diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat
yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk
memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas
mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena
melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau
memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya
atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima
pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada
dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan
aturan- aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya
ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya
bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang
pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas
perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan
sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya,
atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika
orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan),
maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak
memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada
kekuasaan yang lebih tinggi;
2.
seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada
orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan
hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang
pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini
terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala
lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara
atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau
rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan
register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk
memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang
pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau
pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ
secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas
nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah,
dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku
atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang
pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau
merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga
pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk
keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Pidana
yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh
seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon
untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan
yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang
pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum
membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga
itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang
pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada
orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang
dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki
sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di
dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika
surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang
pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi
pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan
hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan
telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan
melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon
kepada orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan
kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan,
memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang
diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang
pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon
atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan
orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau
membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut
perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang
pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam
pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang
siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Barang
siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu
berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan,
dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal
35. No.3 dan 4.
Bab XXIX
- Kejahatan Pelayaran
Pasal 438
(1) Diancam
karena melakukan pembajakan di laut:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja
menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap
orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara
yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui
tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal
tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal
itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
(2)
Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan,
demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu
dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89
tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam
karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan
terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan
Indonesia.
(2) Yang
dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en
maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam
karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ,
setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk
tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam
karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di
sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah
datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima
atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah
satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal
bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan
seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika
perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka
nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan
perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa
melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa
atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal
438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa
dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut,
bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal
itu;
2.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang
penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara melawan
hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang
nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari
pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang
warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat,
bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal,
padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lima tahun.
Pasal 451
Seorang
warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal.
padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela
tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451
bis
(1) Seorang
nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang
diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(2)
Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451
ter
Barang siapa
untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran
kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang
siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun
palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu
dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu,
seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena
penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu
seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat
timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal
Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum
perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan
kapal itu.
Pasal 454
Diancam,
karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut
persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut
keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi
kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam
karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan
dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan
melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di
setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan
berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal 457
Pidana yang
ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau
lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan
akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang
pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang
anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu
belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia
seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak
dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul
Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang
penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya
untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam
pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam
karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Yang
bersalah diancam dengan:
1.
pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1)
Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam
karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan
1.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3.
pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa
di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan
kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan
bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal
Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih
tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1.
yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau
untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2.
yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika
diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak;
3.
yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat
untuk melakukan insubordinasi.
(2)
Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang
diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat
perwira kapal .
Pasal 466
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya,
atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal
itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan
atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau
tidak menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang
nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang
demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 468
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum
yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga
menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih
dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan
yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan
ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang
penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari
nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula,
dianeair dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada
penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan
dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin tak
dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472
bis
Barang siapa
sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan
pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang
nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak
berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang
nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan
seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau
kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa
yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di
kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah
dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk
memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya
seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan
perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang
nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan
seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau
melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan
berdasarkan undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika
orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu,
maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat
pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan
kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal 488 -
449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35
no. 1 - 4.
Bab XXIX
A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Pasal 479
a
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau
menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilam tahun,
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479
b
(1) Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau
rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun.
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan
pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479
c
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau
memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479d
Barang siapa
karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan
hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau
menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana:
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
menyebabkan penerbangan tidak aman;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
celakanya pesawat udara;
c.
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479e
Barang siapa
dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat
dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal
479f
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak
dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479g
Barang siapa
karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat
dipakai atau rusak, dipidana:
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479h
(1) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau
ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila
yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan
melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat
udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu
menyebabkan luka berat;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479i
Barang siapa
di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan.
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal
479j
Barang siapa
dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam
bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh
tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a.
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b.
sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d.
mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan
penerbangannya;
e.
mengakibatkan luka berat seseorang;
f.
dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas
kemerdekaan seseorang.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal
479l
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap
seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat
membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479
m
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau
menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat
terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479n
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di
dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan yang
dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara
tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat
udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479o
(1) Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh
tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan
pasal 479 huruf n itu:
a
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b.
sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d.
mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479
p
Barang siapa
memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu
membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479
q
Barang siapa
di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan
dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479
r
Barang siapa
di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu
ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
penjara selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX -
Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Pasal 480
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah:
1.
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2.
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya
atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang
siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima
gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang
bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk
melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa
menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat
diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l.
si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh
penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2.
penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau
gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di
luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa
mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan
pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1.
orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan
penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2.
pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak
pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat
tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.