Jumat, 09 November 2012

Nomor: 42 TAHUN 1993 ttg pemeriksaan kendaraan dijalan


Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)


Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 42 TAHUN 1993 (42/1993)
Tanggal: 5 JULI 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/60; TLN NO. 3528
Tentang: PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
2. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif;
3. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
BAB II
PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pasal 2
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh :
a. Polisi Negara Republik Indonesia;
b. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 3
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, meliputi pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan, yang terdiri dari pemeriksaan :
a. surat izin mengemudi;
b. surat tanda nomor kendaraan bermotor;
c. surat tanda coba kendaraan bermotor;
d. tanda nomor kendaraan bermotor; dan
e. tanda coba kendaraan bermotor.
Pasal 4
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan, yang terdiri dari :
a. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi kendaraan wajib uji;
b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
1) sistem rem;
2) sistem kemudi;
3) posisi roda depan;
4) badan dan kerangka kendaraan;
5) pemuatan;
6) klakson;
7) lampu-lampu;
8) penghapus kaca;
9) kaca spion;
10) ban;
11) emisi gas buang;
12) kaca depan dan kaca jendela;
13) alat pengukur kecepatan;
14) sabuk keselamatan; dan
15) perlengkapan dan peralatan.
(2) Pemeriksaan terhadap kewajiban memiliki tanda bukti lulus uji untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang serta pemeriksaan terhadap kewajiban melengkapi sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah kewajiban tersebut dinyatakan berlaku.
Pasal 5
(1) Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilengkapi dengan surat tugas.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal 6
Persayaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), meliputi :
a. sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b);
b. memiliki tanda kualifikasi penguji; dan
c. mempunyai pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

BAB III
WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 7
Polisi Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
a. menghentikan kendaraan bermotor;
b. meminta keterangan kepada pengemudi;
c. melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
a. melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji;
b. melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Pasal 9
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dilaksanakan apabila:
a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat; dan/atau
b. angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor cenderung meningkat.
Pasal 10
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila :
a. angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
b. jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung meningkat; dan/atau
c. tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.
Pasal 11
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tidak pada satu tempat tertentu.
Pasal 12
Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 13
(1) Pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh :
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat :
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Pasal 15
(1) Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
(4) Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Pasal 16
(1) pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh :
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Pasal 17
(1) Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, wajib menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai obyek yang akan diperiksa.
(2) Peralatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. alat uji rem;
b. alat uji gas buang;
c. alat uji penerangan;
d. alat timbang berat kendaraan beserta muatannya;
e. alat uji sistem kemudi dan kedudukan roda depan;
f. alat uji standar kecepatan;
g. alat uji kebisingan;
h. alat uji lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 18
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilaksanakan secara gabungan, yang terdiri dari:
a. pemeriksaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu oleh instansi lain.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menugaskan Pegawai Negeri Sipil dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(3) Penanggung jawab pemeriksaan adalah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
Pasal 20
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(2) Kepala Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menugaskan Petugas Polisi Negara Republik Indonesia dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(3) Penanggung jawab pemeriksaan adlah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
Pasal 21
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran lalu lintas dalam pemeriksan yang berupa :
a. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemeriksa Polisi Negara Republik Indonesia melaporkan kepada pejabat penyidik Polisi Negara Republik Indonesia;
b. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksa Pegawai Negeri Sipil melaporkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2) Apabila pelanggaran yang dilakukan menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, butir 1, 2, 3, 4, dan butir 11, pemeriksa harus pula memerintahkan secara tertulis untuk melakukan uji ulang.
Pasal 22
Penanggung jawab pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada pemberi tugas dengan tembusan kepada instansi terkait.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1993
TENTANG
PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

UMUM

Dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang memerlukan peraturan pelaksanaannya.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana tersebut di atas pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman dan tertib.
Di samping itu sesuai penjelasan Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan tidak pada satu tempat tertentu dan tidak secara terus menerus.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini pengaturan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur secara terpadu agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Pengaturan dimaksud meliputi ketentuan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, persyaratan pemeriksa, wewenang pemeriksa, dan pelaksanaan pemeriksaan yang keseluruhannya merupakan satu kesatuan pengaturan yang saling berkaitan.
Selanjutnya ditegaskan pula bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan atau petugas pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor dialnjutkan dengan penyidikan dalam hal ditemukan terjadinya tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini tidak mengurangi wewenang Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan kebutuhan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat pula dimanfaatkan oleh instansi lain dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya, yang pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan oleh petugas pemeriksa dari instansi yang bersangkutan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan mengenai obyek yang dapat diperiksa di jalan.
Pasal 4
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan mengenai obyek yang dapat diperiksa di jalan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Butir 1
Cukup jelas
Butir 2
Cukup jelas
Butir 3
Cukup jelas
Butir 4
Cukup jelas
Butir 5
Cukup jelas
Butir 6
Cukup jelas
Butir 7
Cukup jelas
Butir 8
Cukup jelas
Butir 9
Cukup jelas
Butir 10
Cukup jelas
Butir 11
Cukup jelas
Butir 12
Cukup jelas
Butir 13
Cukup jelas
Butir 14
Cukup jelas
Butir 15
Perlengkapan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi ban cadangan dan segitiga pengaman.
Peralatan kendaran bermotor sekurang-kurangnya meliputi dongkrak dan kunci pembuka ban.
Ayat (2)
Mulai berlakunya kewajiban uji berkala untuk sepeda motor dan mobil penumpang serta kewajiban melengkapi sabuk keselamatan, diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang kendaraan dan Pengemudi.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan diperlukan kualifikasi khusus, sehingga dalam ketentuan ini hal tersebut dipersyaratkan secara tegas.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Angka-angka sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah sebagai hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan dalam periode tertentu, dengan tetap mempertimbangkan daya guna dan hasil guna diadakannya pemeriksaan tersebut.
Pasal 10
Angka-angka yang disebutkan dalam ketentuan ini adalah sebagai hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan dalam periode tertentu dengan tetap mempertimbangkan daya guna dan hasil guna diadakannya pemeriksaan tersebut.
Pasal 11
Ayat (1)
Jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari adalah masa paling lama dapat dilakukannya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan tidak dapat diperpanjang.
Pemeriksaan selanjutnya dapat dilakukan kembali setelah hasil pemeriksaan sebelumnya dievaluasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemeriksaan dilakukan pada lokasi yang tepat.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat perintah tugas dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan sesuai wewenangnya masing-masing sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui di tempat tersebut sedang dilaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penempatan tanda sesudah tempat pemeriksaan dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi kendaraan bermotor yang datang dari arah yang berlawanan, dan menyatakan batas akhir lokasi pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar adanya kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui identitas petugas pemeriksa yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Penggunaan peralatan pemeriksaan dimaksudkan untuk menjamin ketepatan hasil pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pemeriksaan gabungan dimaksudkan agar pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan tetap mempertimbangkan tugas dan fungsi masing-masing, serta untuk menghindarkan terjadinya pemeriksaan yang dilakukan secara berulang-ulang untuk berbagai kepentingan.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah yang tugasnya di luar bidang lalu lintas dan angkutan jalan, namun berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan di jalan misalnya, memeriksa muatan kendaraan yang berupa hasil hutan, hewan, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dalam pemeriksaan tersebut, dapat pula Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Proses penyidik pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Perintah uji ulang dalam ketentuan ini tidak menghapuskan pelanggaran yang telah dilakukan dan tetap dilakukan penegakan hukum.
Perintah tersebut diperlukan karena dengan tidak dipenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan yang bersangkutan, dapat membahayakan keselamatan pengemudi/ penumpang atau pemakai jalan lainnya.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3528

--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993

Tidak ada komentar:

Posting Komentar